Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di Pelindo II

20 Oktober 2020 23:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II (Persero). Pelindo II merupakan BUMN yang mengelola sejumlah pelabuhan di wilayah barat Indonesia, salah satunya Tanjung Priok.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait persoalan apa.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diteken, penyidik langsung memeriksa seorang saksi dari pihak Pelindo II.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020, pada hari ini (20/10), jaksa penyidik telah memeriksa satu saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku anggota tim teknis pada PT Pelindo II," ujar Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Suasana di Pelabuhan Tanjung Priok yang dikelola PT Pelindo II, saat crane membongkar muat peti kemas dari kapal-kapal kargo. Foto: Wendiyanto Saputro/kumparan
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.