Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi di Pelindo II
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Kejagung belum menjelaskan dugaan korupsi tersebut terkait persoalan apa.
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, menyatakan setelah surat perintah penyidikan (sprindik) diteken, penyidik langsung memeriksa seorang saksi dari pihak Pelindo II.
"Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-54/F.2/Fd.1 /09/2020, pada hari ini (20/10), jaksa penyidik telah memeriksa satu saksi, yaitu Retno Soelistianti selaku anggota tim teknis pada PT Pelindo II," ujar Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dilansir Antara.
Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti sebelum menetapkan tersangka. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Hari menambahkan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu membersihkan tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," tutupnya.