Kejaksaan Agung Usut Kasus Korupsi Ekspor CPO dari Sosok Lin Che Wei

14 Mei 2022 13:33 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung masih mengusut kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam penyidikan kasus yang diduga membuat minyak goreng sempat langka dan mahal di pasaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang diperiksa penyidik ialah Lin Che Wei. Ia beberapa diperiksa penyidik sejak kasus ini masuk tahap penyidikan pada 19 April 2022 lalu.
Dikutip dari Antara, Lin Che Wei diperiksa pada 11 Mei 2022. Ketika itu, ia diperiksa bersama Direktur PT Wahana Tirtasari berinsial BKJ.
Keesokan harinya, ia kembali diperiksa. Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Agung, penyidik menggali sejumlah informasi dari Lin Che Wei.
"Diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan terkait penjelasan saksi dengan beberapa pihak kementerian, pihak pelaku usaha, pertemuan melalui zoom meeting yang berkaitan dengan permasalahan minyak goreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya mengenai materi pemeriksaan terhadap Lin Che Wei.
com-Lin Che Wei Foto: Anggi Bawono/kumparan
Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai keterkaitan Lin Che Wei dalam perkara ini. Dalam jadwal pemeriksaan, ia disebut merupakan Penasihat Kebijakan/Analisis pada Independent Research & Advisory Indonesia.
ADVERTISEMENT
Ia pun tercatat merupakan seorang pakar ekonomi Indonesia yang juga menjadi anggota Tim Asistensi (Policy Advisory) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Selain Lin Che Wei, sejumlah saksi juga sudah diperiksa penyidik. Termasuk para saksi dari Kementerian Perdagangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.
Terkait pemeriksaan ini, Lin Che Wei belum berkomentar.

Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO

Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Dalam kasus ini, sudah ada 4 tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka ialah:
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan kepada sejumlah perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
"Dia DMO ini sebelum ekspor, dia 20%, Maret itu 30%, dari jumlah yang dia akan ekspor, dia harus oper ke domestik. Ternyata ini sudah diakui domestik. Padahal ini dijual tidak ke masyarakat, masih di grup dia. Pejabatnya izinkan (ekspor)," ujar Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, Rabu (20/4).
ADVERTISEMENT
Keputusan pemberian izin ekspor oleh Indrasari juga diduga menabrak sejumlah peraturan, yakni:
Hal itulah yang diduga menjadi penyebab langkanya minyak goreng yang berdampak pula pada melejitnya harga minyak goreng di pasaran. Diduga, terjadi korupsi yang berujung pada kerugian negara. Meski jumlah kerugian negara ini masih dihitung.
ADVERTISEMENT
Desakan pengusutan tuntas kasus ini datang dari sejumlah pihak. Mulai dari politisi hingga Presiden Jokowi.