Kejaksaan Geledah Rumah Eks Pejabat Jiwasraya, Sita 2 Mobil
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dilakukan sejak pukul 16.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita kendaraan milik Syahmirwan.
"Tim Jaksa Penyidik dan tim pelacakan aset mengamankan 2 (dua) unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV, sertifikat tanah, dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito," sebut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/1).
Barang sitaan itu akan dipakai penyidik menjadi bukti dalam perkara Jiwasraya yang disebut merugikan negara Rp 13,7 triliun itu.
"Yang nantinya akan dijadikan barang bukti sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," imbuhnya.
Dalam kasus Jiwasraya, Kejagung menetapkan lima orang tersangka dan menahannya. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro ; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.
Penyidik Kejagung, pada Rabu (15/1), juga menggeledah rumah eks Hendrisman Rahim di Menteng, Jakarta Pusat, dan rumah Hary Prasetyo. Sejumlah aset yang diduga terkait kasus Jiwasraya disita.
ADVERTISEMENT
Dari rumah Hendrisman, penyidik menyita mobil Mercedes Benz, mobil Toyota Alphard, dan motor Harley Davidson.
Sementara dari kediaman Hary, penyidik menyita mobil Mercedes Benz dan mobil Toyota Alphard. Khusus untuk mobil Mercy, tercatat atas nama istri Hary.
Tak hanya itu, penyidik juga memblokir 156 bidang tanah milik Benny Tjokro.