Kejaksaan Rampungkan Berkas, 4 Tersangka Mafia Tanah Cipayung Segera Disidang

15 November 2022 18:24 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelimpahan empat tersangka kasus Mafia Tanah Cipayung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Pelimpahan empat tersangka kasus Mafia Tanah Cipayung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah merampungkan berkas perkara empat tersangka kasus Mafia Tanah Cipayung. Tersangka dan barang bukti perkara tersebut telah dilimpahkan ke penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melaksanakan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, Tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/11).
Terdapat empat tersangka dalam kasus korupsi dalam kegiatan pembebasan lahan pada Dinas Kehutanan Kota Provinsi DKI Jakarta di Kecamatan Cipayung, Kota Administratif Jakarta Timur Tahun 2018 ini.
Mereka ialah Tersangka LD selaku Notaris, Tersangka HH selaku Kepala UPT Tanah, Tersangka MTT selaku pihak swasta, dan Tersangka J selaku makelar tanah. Berkas keempatnya sudah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Bahwa dalam tahap penyidikan, Tersangka LD ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Tersangka HH ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, serta Tersangka MTT dan Tersangka J di Rutan Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Usai pelimpahan, para tersangka tetap ditahan. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk disidangkan.

Kasus Mafia Tanah Cipayung

Pelimpahan empat tersangka kasus Mafia Tanah Cipayung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Kejaksaan
Bahwa pada Tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 9 pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu diduga dilaksanakan secara melawan hukum.
Perbuatan yang dimaksud ialah diduga ada kerja sama keempat tersangka agar lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga mengatur harga 9 bidang tanah tersebut. Pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp 1.600.000 per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000.
Total dana yang dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000. Sedangkan total uang yang diterima oleh para pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317
"Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati para Tersangka setelah dikurangi biaya terkait pelepasan lahan yaitu sebesar Rp 17.222.483.312," kata Ade.
Pembayaran pembebasan lahan tersebut dilakukan dalam bulan Agustus 2018. Keempat tersangka diduga menerima keuntungan yang tidak sah dari pembebasan lahan tersebut.
Proses pembebasan lahan yang dilaksanakan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur melanggar Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
ADVERTISEMENT
Pada saat pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur itu Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta dijabat Djafar Muchlisin. Mulai dari proses awal dimulainya permohonan pembebasan, tahap verifikasi dokumen, sampai dengan pelaksanaan pembayaran pada tanggal 16 Agustus 2018.
Sedangkan dalam proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Kejati DKI Jakarta pada awal bulan Januari 2022, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta yang telah berubah nama menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Suzi Marsitawati menjabat selaku Kepala Dinas.
Pasal yang disangkakan untuk Tersangka LD dan J adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Pasal yang disangkakan untuk Tersangka HH dan MTT adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.