Kejaksaan Setop Kasus Penistaan Agama 4 Petugas RS yang Mandikan Jasad Wanita

24 Februari 2021 18:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Foto: Dok. RSUD Dr Djasamen Saragih
zoom-in-whitePerbesar
RSUD Dr Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumut. Foto: Dok. RSUD Dr Djasamen Saragih
ADVERTISEMENT
Empat petugas pria di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut), ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Para tersangka yakni DAA, RE, ES dan RS.
ADVERTISEMENT
Mereka ditersangkakan karena diduga memandikan jenazah wanita yang bukan muhrim. Kasusnya kini telah dilimpahkan (P21) ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Namun, belakangan Kejari melakukan kajian ulang dan menghentikan kasus tersebut.
Penyebabnya, kasus itu dinilai tidak terpenuhi unsur penodaan agama, yakni Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 UU tentang penistaan agama.
"Kekeliruan dari jaksa peneliti dalam menafsirkan unsur sehingga tidak terpenuhinya unsur yang dibawakan kepada para terdakwa," ujar Kepala Kejari Siantar Agustinus Wijono, saat menggelar jumpa pers, Rabu (24/2).
Agustinus juga menegaskan mulai hari ini, kasus tersebut disetop.
"Pada hari ini, Rabu (24/2) kami keluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan," tandas Agustinus.

Petisi Sejak Hari Senin

Kasus ini sempat menjadi sorotan publik, bahkan muncul petisi yang dibuat oleh Gerakan Merawat Akal Sehat. Inisiator gerakan itu terdiri dari pegiat media sosial Denny Siregar, Dara Nasution, Ade Armando, Eko Kuntadhi, Akhmad Sahal, Nong Darol Mahmada, Syafiq Hasyim, Kajitow Elkayeni, dan Berliyatin P.
ADVERTISEMENT
Petisi tersebut diunggah melalui laman www.change.org pada Senin (21/2). Petisi berjudul "Hentikan Kriminalisasi Nakes RSUD Pematang Siantar Menggunakan Pasal Penistaan Agama!" hingga hari ini telah mendapatkan tanda tangan sebanyak 21 ribuan dari target 25 ribu.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, video suami pasien yang memprotes RSUD Djasamen Saragih, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, viral di media sosial. Pria bernama Fauzi Munthe ini menolak jenazah istrinya dimandikan oleh empat orang petugas pria dari RS tersebut.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam.
Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
"Dimandikan empat orang lelaki, dua Kristen dan dua Muslim," kata Fauzi dalam video yang diterima kumparan, Rabu (23/9/2020).
ADVERTISEMENT
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia menyebut, istrinya bukan merupakan pasien corona.
"Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar," tuturnya.
"Kalau bukti, ada di mereka. Mereka yang memfoto," tegas Fauzi.

Pihak RSUD Minta Maaf

Sementara itu pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
"RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah sesuai dengan norma," ujar Ronni.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebar-luaskan," ujar Muslim Akbar saat berada di Kantor MUI Pematang Siantar, kepada wartawan.