Kejaksaan Tangkap Pembobol Dana Pensiun Pertamina Rp 1,4 T di Kemang

3 Maret 2021 10:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejaksaan amankan buronan kasus korupsi, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety. Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Kejaksaan amankan buronan kasus korupsi, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety. Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan tim intelijen Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat menangkap seorang buronan kasus korupsi dan pencucian uang bernama Bety. Ia ditangkap pada Selasa (2/3) di Jalan Kemang, Jakarta Selatan, tanpa perlawanan.
ADVERTISEMENT
Bety merupakan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ia dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pembobolan dana pensiun PT Pertamina yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1,4 triliun.
"Terpidana diamankan tanpa perlawanan (kooperatif)," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Kejaksaan amankan buronan kasus korupsi, Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas, Bety. Foto: Dok. Kejati DKI Jakarta
Pagi ini, Bety langsung dieksekusi ke Lapas Perempuan Klas IIA Pondok Bambu Jakarta Timur oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Hal tersebut karena perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ashari mengatakan, perkara Bety telah diputus di Mahkamah Agung RI Nomor: 2496 K/Pid.Sus/2020 tanggal 9 September 2020.
Ia dinilai secara sah dan meyakinkan dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 200 juta," kata Ashari.
"Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Selain pidana pokok, Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 777.331.421," pungkasnya.