Kejaksaan Tangkap Zuliadi Sipayung, Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi

18 April 2022 19:55 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejagung tangkap DPO Zuliadi Sipayung.  Foto: Kejagung
zoom-in-whitePerbesar
Kejagung tangkap DPO Zuliadi Sipayung. Foto: Kejagung
ADVERTISEMENT
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zuliadi Sipayung (49). Dia merupakan buronan dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi.
ADVERTISEMENT
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penangkapan terhadap Zuliadi dilakukan pada Sabtu (16/4) pada pukul 23.15 WIB. Dia ditangkap di kediamannya di Desa Penggalian Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Deli Serdang.
"Tim Tangkap Buronan Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Terdakwa Zuliadi Sipayung bin Jausin Sipayung yang merupakan Buronan Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi," kata Sumedana dalam keterangannya, Senin (18/4).
Zuliadi, kata Sumedana, diduga melanggar Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dia diduga melakukan usaha pengangkutan minyak bumi dan usaha pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha pengangkutan.
Kejagung tangkap DPO Zuliadi Sipayung. Foto: Kejagung
Dia menjadi buronan usai tak diketahui keberadaannya. Kejaksaan Tinggi Jambi yang menangani perkara meminta pengamanan terhadap Zuliadi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Dia pun berhasil ditangkap.
ADVERTISEMENT
"Tim melakukan pencarian terhadap Terdakwa. Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa, tim mengikuti pergerakannya dan pada saat Terdakwa akan beristirahat di kediamannya, tim segera melakukan pengamanan terhadap Terdakwa," ucap Sumedana.
Setelah berhasil diamankan, Zuliadi diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi yang diterima langsung Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Jambi Jufri didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Ahmad Fauzan untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi guna menjalani proses lebih lanjut.
"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucap Sumedana.
ADVERTISEMENT