Kejaksaan Terima Berkas Perkara Doni Salmanan dari Polri, Segera Diteliti

20 April 2022 14:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka kasus judi online Doni Salmanan dari Polri. Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dalam dugaan tindak pidana berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) atas nama Tersangka DS [Doni Salmanan] yang dikirimkan pada Selasa 19 April 2022,” kata Kepala Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/4).
Jaksa punya waktu 7 hari kerja untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.
Bila belum lengkap, berkas tersebut akan dikembalikan ke Polri. Jika sudah, akan naik ke tahap 2 yakni penyerahan berkas dan tersangka untuk proses penuntutan.
ADVERTISEMENT
“Dan 7 hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” terang Sumedana.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Foto: Dok. Kejagung
Dalam berkas tersebut, Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korban trading ilegal Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Laporan itu terkait dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dari pengembangannya, Bareskrim pun menyita sejumlah aset Doni Salmanan. Aset yang disita dari berbagai lokasi mencapai Rp 60 miliar. Istri Doni pun menyaksikan secara langsung saat polisi melakukan penyitaan aset Doni di rumahnya di kawasan Bandung, Jawa Barat. Diduga nilai aset dan uang yang disita dari Doni lebih dari itu.
Infografik Trader Abal-abal diciduk Polisi. Foto: Dok. kumparan
Adapun contoh aset yang disita yakni seperti 2 rumah di Bandung, Jawa Barat. Kemudian, mobil Porsche 911 Carrera 4S, Toyota Fortuner dan 2 Honda CRV.
Ada juga beberapa superbike milik Doni seperti BMW S1000 RR dan Ducati Superleggera V4. Termasuk sejumlah pakaian hingga jam tangan mahal miliknya.
Dalam kasus ini juga menyeret sejumlah selebriti tanah air. Bareskrim menyita beberapa barang bukti termasuk tas tangan pria merk Dior dari Atta Halilintar pada 17 Maret hingga uang tunai senilai Rp10 juta dari Rizky Billar.
ADVERTISEMENT