Kejaksaan Ungkap Kejanggalan Proyek Satelit Kemhan 2015, Apa Saja?

14 Januari 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi satelit. Foto: PIRO4D via Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi satelit. Foto: PIRO4D via Pixabay
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung menduga ada penyimpangan dalam proyek satelit slot orbit 123 pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) Tahun 2015. Diduga, terjadi korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Seperti apa penyimpangan yang terjadi?
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus), Febrie Adriansyah, menjelaskan bahwa dalam periode 2015 hingga 2021, Kemhan melaksanakan proyek satelit slot orbit 123 derajat bujur timur. Ini merupakan bagian dari program Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015.
Terkait pembangunan satelit itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel, dan Telesat. Namun, diduga ada penyimpangan yang terjadi, yakni anggaran justru tidak tersedia.
"Kita menemukan adanya beberapa perbuatan nonhukum. Salah satunya bahwa proyek ini tidak direncanakan dengan baik. Bahkan saat kontrak dilakukan anggarannya pun belum tersedia dalam DIPA Kemhan 2015," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (14/1).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah. Foto: Abyan Faisal/kumparan
Proyek ini bermula saat Satelit Garuda 1 telah keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada 19 Januari 2015. Sehingga terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan peraturan International Telecommunication Union (ITU), negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk mengisi kembali slot orbit. Apabila tidak dipenuhi, hak pengelolaan slot orbit akan gugur secara otomatis dan dapat digunakan oleh negara lain.
Kemhan kemudian meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mendapatkan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT guna membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan).
Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.
Bahkan, Febrie menyebut penyewaan pun tidak perlu dilakukan. Sebab, negara mempunyai waktu tenggang paling lama 3 tahun untuk mengisi slot tersebut.
"Seharusnya saat itu kita tidak perlu menyewa satelit tersebut karena di ketentuannya saat satelit yang lama tidak berfungsi masih ada waktu 3 tahun. Masih ada tenggang 3 tahun tetapi dilakukan penyewaan," papar Febri.
ADVERTISEMENT
"Sehingga ada perbuatan melawan hukum," imbuhnya.
Penyewaan itu berujung gugatan arbitrase di London karena Kemhan disebut tidak membayar nilai sewa sesuai dengan kontrak yang ditandatangani.
Pada 9 Juli 2019, Pengadilan Arbitrase menjatuhkan putusan bahwa Negara harus membayar. Alhasil, Negara pun mengeluarkan pembayaran dengan nilai Rp 515 miliar. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara oleh Kejagung.
Selain Avanti, Navayo juga menggugat ke Pengadilan Arbitrase Singapura. Nilainya hingga USD 20 juta atau sekitar hampir Rp 300 miliar.
"Satelit yang disewa tidak dapat berfungsi dan spesifikasi tidak sama. Indikasi kerugian negara yang kami ditemukan hasil diskusi dengan auditor diperkirakan uang sudah keluar sekitar Rp 500 miliar lebih, dan ada potensi karena kita sedang digugat arbitrase sebesar USD 20 juta," ungkap Febrie.
ADVERTISEMENT
Saat ini, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik kini sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat tersangka yang paling bertanggung jawab.
Pada saat gugatan Avanti mencuat, Menteri Pertahanan (Menhan) yang sedang menjabat, Ryamizard Ryacudu, sempat berkomentar. Ia menginginkan masalah ini diselesaikan baik-baik.
"Ya kita kalau bisa melalui apa namanya kan ada dua ada yang non (yudisial), diselesaikan dengan baik-baiklah," kata Ryamizard di Mako Marinir, Jakarta Pusat, Kamis 3 Mei 2018.