Kejaksaan Usut Keuntungan yang Diduga Didapat Lin Che Wei dari Izin Ekspor CPO

18 Mei 2022 15:50 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Penyidik Kejaksaan Agung masih mendalami peran Lin Che Wei dalam penyidikan perkara dugaan korupsi persetujuan izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Termasuk mengusut keuntungan yang diduga didapat Lin Che Wei.
ADVERTISEMENT
"Itu yang (saat ini tengah) kita dalami," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (18/5).
Lin Che Wei ialah Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Selain itu, ia tercatat pernah menjadi policy advisor dan tim asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
Namun, Lin Che Wei acap kali dilibatkan oleh Kementerian Perdagangan dalam tiap rapat yang membahas terkait CPO. Penyidik mencurigai hal tersebut karena status Lin Che Wei di Kemendag dinilai tidak jelas.
"Itu juga pertanyaan kita, konsultan perusahaan kok bisa di dalam Kementerian Perdagangan. Sekarang lagi didalami oleh penyidik, siapa yang bawa, status dia apa. Tapi alat bukti menunjukkan bahwa LCW itu memang terlibat pengurusan persetujuan ekspor yang kita anggap itu melawan hukum," ungkap Febrie.
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei diduga menjadi penghubung Kemendag dengan pihak swasta. Diduga, ia juga mempunyai afiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang kemudian mendapat izin ekspor. Namun, Kejaksaan belum menyebutkan perusahaan yang dimaksud.
Penyidik menjerat Lin Che Wei dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Sementara, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Kejaksaan menduga Lin Che Wei bersama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardani, mengkondisikan izin Persetujuan Ekspor CPO dan turunannya secara melawan hukum. Diduga, Persetujuan Ekspor itu tanpa memenuhi kewajiban DMO 20 persen.
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Indrasari Wisnu Wardani sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka. Ia dijerat bersama 3 orang dari swasta, yakni
ADVERTISEMENT
Para tersangka tersebut sudah ditahan penyidik. Termasuk Lin Che Wei.