Kejaksaan Usut Peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan

18 Mei 2022 21:26 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka LCW usai diperiksa Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya di Jakarta, Selasa (17/5/2022). Foto: Kejaksaan
ADVERTISEMENT
Sosok Lin Che Wei kini menjadi fokus Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya. Salah satu fokus yang didalami penyidik ialah peran Lin Che Wei di Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
Lin Che Wei ialah Penasihat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Namun, ia disebut menjadi bagian dari Kemendag.
Kemendag disebut merekrut Lin Che Wei tanpa kontrak atau Surat Keputusan. Namun, ia diduga turut menentukan arah kebijakan terkait distribusi minyak goreng.
"Yang jelas peran LCW sekarang sedang diperdalam kenapa dia ada di Kementerian Perdagangan, dilibatkan dalam mengambil kebijakan, Sedangkan satu sisi dia sebelah kaki dia ada di perusahaan yang kita tahan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Rabu (18/5).
JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Foto: Kejagung
Penyidik tengah mendalami pihak yang membawa Lin Che Wei ke dalam Kemendag tersebut. Lin Che Wei diduga menjadi penghubung Kemendag dengan pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Diduga, ia juga mempunyai afiliasi dengan perusahaan-perusahaan yang kemudian mendapat izin ekspor. Namun, Kejaksaan belum menyebutkan perusahaan yang dimaksud.
"Sampai saat ini belum kita tahu (posisinya di Kemendag), belum ada di struktur yang formal," ujar Febri.
Febri menyebut bahwa berdasarkan informasi yang diterima, Lin Che Wei tergabung dengan Kemendag sejak Januari 2022 itu. Namun, penyidik juga mencurigainya yang masih terafiliasi dengan pihak swasta.
"Kalau itu kan dia karena konsultan, kita membuktikan kan karena sebelah kaki dia dibayar sebagai konsultan di bawah swasta. Sehingga ada konflik kepentingan lah, kalau dia ngurus terus ekspor di kemendag," ucap Febrie.
com-Lin Che Wei Foto: Anggi Bawono/kumparan
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan pihak lain di lingkungan Kemendag, Febrie memastikan hal itu akan terus didalami. Terlebih, saat ini pihaknya telah mengantongi beberapa bukti yang mengarah pada sejumlah pertemuan terkait CPO yang dihadiri Lin.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu nanti kita lihat dari alat bukti, rapat rapat yang dilakukan, ketika dia rapat pakai zoom Meeting siapa saja yang masuk di link itu, itu lagi dibuka siapa saja dan sampai sejauh mana perannya. Mungkin ada yang masuk ke link itu mungkin hanya sebagai peserta pasif, tapi ada juga yang mungkin nanti kita lihat alat buktinya ada enggak yang ikut juga mendorong," ungkap Febrie.
"Jadi sebenarnya CPO ini terpenuhi, kementerian perdagangan tahu pasti itu sudah ada persetujuan ekspornya, baru dikeluarkan, saya rasa enggak timbul kelangkaan saat itu," lanjut dia.
Selain itu, Febrie menuturkan pihaknya juga tetap akan berupaya mendalami adanya dugaan gratifikasi dari Dirjen Perdaglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardani. Mengingat perkara ini tak hanya melibatkan kepentingan satu perusahaan saja.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih ditelusuri tentang gratifikasi atau ada pasal suapnya masih ditelusuri oleh penyidik. Kan ada PPATK kemudian ada penelusuran dari barang elektronik, nanti ini kan masih 21 hari, biasanya kan berapa bulan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat teman-teman bisa ungkap," kata Febrie.
"Yang jelas kan ini nilainya cukup besar, ada nilai komersilnya. Akan didalami, bagi-baginya ke siapa saja," pungkasnya.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana. Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Lin Che Wei diduga bersama-sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardani, telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein. Aturan itu yang kemudian diabaikan.
ADVERTISEMENT
Perusahaan-perusahaan yang diduga terkait izin ekspor itu yakni Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.
Padahal, dalam persyaratan ekspor, perusahaan harus memasok kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sejumlah 20 persen dari total ekspor CPO atau RBD Palm Olein.
Namun hal itu diduga tidak dilakukan. Sehingga akibatnya diduga terjadi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di masyarakat.
Indrasari Wisnu Wardani sudah terlebih dulu dijerat sebagai tersangka. Ia dijerat bersama 3 orang dari swasta, yakni:
Para tersangka tersebut sudah ditahan penyidik. Termasuk Lin Che Wei.
ADVERTISEMENT