news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejar Pencuri Jenazah di Bekasi, Polisi Cek Penemuan Rambut di Sekitar Makam

22 Juli 2020 18:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga menunjukkan makam di TPU Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbongkar, jenazah hilang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga menunjukkan makam di TPU Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbongkar, jenazah hilang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pencuri jenazah di TPU Karang Bahagia, Cikarang, Kabupaten Bekasi masih belum tertangkap. Penyelidikan masih dilakukan salah satunya dengan memeriksa potongan rambut yang terdapat di sekitar makam.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Kabupaten Bekasi AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan potongan rambut tersebut ditemukan di luar area pemakaman. Sehingga perlu diperiksa di laboratorium apakah berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.
"Kemarin kita ketemukan rambut, pencocokan itu siapa tahu, punya orang lain atau enggak. Karena yang tertinggal itu tali pocong, salah satu bagian tulang, sama rambut yang tertinggal, cuma yang rambut di luar dari kuburan. Takutnya yang punya yang lain. Kita cocokkan dulu," kata Dwi saat dikonfirmasi, Rabu (22/7).
Polisi memeriksa dua makam di TPU Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terbongkar, jenazah hilang. Foto: Dok. Istimewa
Selain memeriksa DNA dari rambut tersebut pencarian polisi juga menerjunkan anjing pelacak untuk menelusuri terduga pelaku. Ada beberapa orang yang didekati oleh anjing pelacak, di antaranya adalah penggali kubur.
"Pada saat menggunakan anjing pelacak itu dia berhenti di tiga titik, dua titik di antaranya memang dekat dengan orang yang penggali kubur juga, makanya masih periksa bersangkutan tapi, itu hanya sebatas pemeriksaan saksi. Untuk menjurusnya belum," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
Dwi juga menjelaskan dari dua makam yang dibongkar pelaku, hanya satu yang jenazahnya diambil. Satu makam lainnya pelaku hanya sempat menggali tanahnya.
"Yang satu gak sempet dibuka papanya, nah tidak dibawa pelaku, gak sampai dibawa jenazahnya," kata Dwi.
Hingga kini polisi masih berusaha untuk menangkap pelaku serta mencari tahu motif pencurian tersebut.

Pencurian jenazah perbuatan kriminal

Pelaku pencurian jenazah di Kabupaten Bekasi memang belum tertangkap. Meski begitu polisi memastikan kasus itu masuk dalam hukum pidana.
Dwi mengatakan pelaku kriminal bisa dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Pencurian biasalah, kalau malam hari 363 lah. Kan gak mungkin kalau siang hari sama aja cari penyakit," kata Dwi.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)