Kejari Jaktim Tetapkan Eks Kakanwil BPN DKI Tersangka Korupsi Sertifikat Tanah

5 Januari 2021 2:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejari Jaktim tetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Jaktim tetapkan 2 tersangka terkait kasus korupsi sertifikat tanah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mengumumkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur. Penetapan itu disampaikan Kejari Jaktim, Yudi Kristiana saat menyampaikan kinerja Kejari Jaktim tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 November 2020. Berdasarkan proses penyelidikan, menurut Nirwan tim pun memutuskan untuk menaikkan status penanganannya ketingkat penyidikan.
"Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi, sehingga berdasarkan hal tersebut selanjutnya tim menaikkan ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/1).
Sejumlah warga menunjukan sertifikat tanah gratis yang dibagikan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo di Kota Gorontalo. Foto: ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin
Setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukannya bukti permulaan yang cukup, kata Nirwan, pihak Kejari Jaktim pun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya yakni JY yang pernah menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta serta AH yang namanya tercantum dalam sertifikat tanah.
ADVERTISEMENT
"Tim menetapkan 2 (dua) tersangka terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pembatalan 38 sertifikat hak guna bangunan dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur, yakni AH dan JY (mantan Kakanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta)," ungkap Nirwan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi. Foto: Dok. Istimewa
Dari proses penyelidikan, diketahui sertifikat yang dibatalkan tersebut sebelumnya atas nama PT. SV yang selanjutnya diterbitkan sertifikat baru tersebut dengan inisial AH dengan luas 77.852 meter persegi. Tindakan tersebut, disebut Nirwan telah membuat negara merugi hingga Rp 1,4 triliun.
"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp. 220.000.000.000,- (dua ratus dua puluh miliar rupiah), selanjutnya berdasarkan NJOP kurang lebih Rp. 700.000.000.000,- (tujuh ratus miliar rupiah) dan jika berdasarkan harga pasaran sebesar Rp. 1.4 Triliun," kata Nirwan.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, baik AH maupun JY dikenakan Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Kedua Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Untuk memudahkan penanganan perkara, dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak Bank dan juga PPATK sehubungan adanya dugaan penyuapan.