Kejati DKI Terima Berkas Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa dan 6 Tersangka Lain

7 November 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022).  Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menyatakan telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) untuk tersangka Irjen Teddy Minahasa dan 6 tersangka lainnya dalam kasus dugaan peredaran narkoba.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan, berkas tersebut telah diterima oleh pihaknya sejak Jumat 4 November lalu.
”Berkas perkara sudah diterima Kejati DKI tanggal 4 November kemarin, hari jumat ya,” ujar Ade melalui keterangan tertulis, Senin (7/11).
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Setelah diterima, menurut Ade, Kejati akan meneliti berkas dari penyidik Polda Metro Jaya itu.
”Berkasnya ya sekarang masih tahap penelitian,” kata Ade.
”7 Tersangka 5 berkas perkara,” pungkasnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelumnya juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tersangka Irjen Teddy Minahasa dan tersangka lainnya. Total ada sembilan jaksa yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan perkara narkoba Teddy Minahasa.
Adapun SPDP tersangka Teddy dkk telah diterima jaksa dari penyidik Polda Metro Jaya pada 24 Oktober 2022.
ADVERTISEMENT

Teddy Minahasa Ditetapkan Tersangka

Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu pun resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya sejak Senin 24 Oktober 2022 Rutan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
Irjen Teddy merupakan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dia diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kilogram yang digelapkan dari barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
Irjen Teddy dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.