Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi, Akankah Nurhayati Bebas dari Jeratan Tersangka?

26 Februari 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat menyampaikan keterangan terkait kasus Nurhayati di Kantor Kejati Jabar pada Sabtu (26/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat menyampaikan keterangan terkait kasus Nurhayati di Kantor Kejati Jabar pada Sabtu (26/2). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejati Jabar melakukan eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan) terhadap Nurhayati yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon. Dengan adanya eksaminasi tersebut, apakah status tersangka Nurhayati bisa gugur?
ADVERTISEMENT
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono menyebut pihaknya bakal melakukan monitoring dan evaluasi terlebih dahulu sehingga belum dapat dipastikan status hukum Nurhayati gugur ataukah tidak.
"Ya nanti kita lihat dulu. Kan hasil belum ada," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Sabtu (26/2).
Kini, kata Riyono, Kejati Jabar sedang menyiapkan langkah formil dan materil terlebih dahulu. Dia enggan berandai-andai mengenai status hukum yang dikenakan terhadap Nurhayati nantinya.
"Langkah selanjutnya akan formil dan materil," ucap dia.
"Kalau kemungkinan-kemungkinan kita tidak bisa (berandai-andai)" ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, polemik itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik kemudian mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.
ADVERTISEMENT
Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.
Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT