Kejati Jabar Lakukan Eksaminasi Perkara Dugaan Korupsi Nurhayati

26 Februari 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajah baru kantor Kejaksaan Tinggi Jabar di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wajah baru kantor Kejaksaan Tinggi Jabar di Kota Bandung. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Kejati Jabar dipastikan melakukan eksaminasi (pengujian atau pemeriksaan) terhadap perkara penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, terkait dengan penanganan perkara atas nama tersangka N ini selaku bendahara desa dilakukan eksaminasi oleh Kejati Jabar," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di Kantor Kejati Jabar pada Sabtu (26/2).
Selanjutnya, Riyono menambahkan, pihak kejaksaan akan melakukan evaluasi dan monitoring atas kasus itu. Hasil eksaminasi akan disampaikan oleh kejaksaan di kemudian hari.
"Selanjutnya hasil eksaminasi ini akan disampaikan secepatnya untuk menentukan evaluasi dalam penanganan perkara tersebut ke depan," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, polemik itu berawal ketika Polres Cirebon menerima laporan dari BPD. Penyidik kemudian mendalami laporan dan mendapati ada bukti dugaan tindak korupsi yang dilakukan oleh Supriyadi selaku Kuwu (Kepala) Desa Citemu.
Berbekal dua alat bukti tersebut, Supriyadi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejari Cirebon. Namun, saat proses pelimpahan berulangkali berkas itu dikembalikan oleh kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Salah satu alasannya, pihak Kejaksaan memberikan petunjuk agar turut dilakukan pemeriksaan pada Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu.
Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang diberikan jaksa. Setelahnya, berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu tahun 2018 hingga tahun 2021. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.
Kasus ini ramai di jagat maya karena Nurhayati dianggap sebagai pelapor yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, Nurhayati dinilai ikut melakukan tindak pidana korupsi.