Kejati Jabar soal Kasus Istri Marahi Suami: Dahulukan Hati Nurani

17 November 2021 13:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengadilan Negeri Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengadilan Negeri Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Perkara seorang ibu di Karawang yang bernama Valencya (45) dituntut 1 tahun penjara karena laporan dari mantan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pengusiran menuai sorotan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung bahkan melakukan eksaminasi tuntutan itu dan diduga ditemukan adanya ketidakpekaan Kejari Karawang dan Kejati Jabar dalam membuat tuntutan terhadap kasus itu.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan idealnya, jaksa di institusinya itu ketika menjalankan penanganan perkara sesuai aturan yang berlaku. Aturan yang dimaksud salah satunya adalah mengedepankan hati nurani.
Hal itu menurut Dodi sesuai perintah dari Kajati Jabar Asep N. Mulyana.
"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) dan penanganan yang digariskan," kata Dodi ketika dikonfirmasi, Rabu (17/11).
Jangan sampai, menurut Dodi, penanganan kasus merugikan nama institusi seperti yang terjadi dalam perkara Valencya ini.
Dodi juga menekankan kembali perkataan Kajati bahwa setiap penanganan perkara harus mengedepankan hati nurani.
ADVERTISEMENT
"Kita terapkan zero tolerance jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ucap dia.
Valencya dilaporkan oleh mantan suaminya yang bernama Chan Yu Ching (CYC) ke Polda Jabar atas dugaan KDRT dan pengusiran pada September 2020. Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020.
Chan pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020. Ia mengeklaim hal itu membuat psikisnya terganggu.
Pada Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus itu terus bergulir hingga pada Kamis (11/11), Valencya dituntut 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Polda Jabar, yang juga terlibat mengusut kasus ini, sudah memeriksa 3 orang penyidiknya dari Ditreskrimum Polda Jabar ke Propam. 3 orang penyidik itu bahkan sudah dimutasi untuk kepentingan pemeriksaan.
Penyidik itu sebelumnya yang mengusut kasus tersebut hingga berkasnya diserahkan ke jaksa.