Kejati Jabar soal Pejabatnya Dicopot Kasus Istri Marahi Suami: Dukung Kejagung

16 November 2021 11:41 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
V, istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara gara-gara marahin suami mabuk. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejati Jabar mendukung proses yang ditempuh Kejagung terkait dengan penanganan kasus istri di Karawang yang dituntut penjara selama 1 tahun karena diduga melakukan KDRT.
ADVERTISEMENT
Diketahui, dalam kasus itu Aspidum Kejati Jabar turut dinonaktifkan sementara waktu karena dinilai tak peka terhadap kasus yang menjerat seorang istri di Karawang berinisial V alias Valencya.
"Untuk pemeriksaan proses yang dilakukan dalam penanganan perkara itu sudah dilakukan eksaminasi khusus oleh Kejagung hasilnya seperti yang sudah ada di rilis itu," kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/11).
Dodi menambahkan, pihaknya akan mendukung proses yang dilakukan oleh Kejagung.
"Kami di Kejati dan Pak Kejati mendukung seluruh langkah yang diambil oleh Kejagung. Proses itu akan diikuti," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, di Pengadilan Negeri Karawang, V dituntut oleh jaksa 1 tahun penjara akibat KDRT itu.
Pengacara V, Iwan Kurniawan, kaget atas tuntutan jaksa itu. Bahkan kliennya, kata dia, saat sidang tuntutan itu sempat mendebat jaksa dan hakim.
ADVERTISEMENT
Namun, terdakwa oleh hakim dipersilakan membuat pleidoi dalam sidang selanjutnya yang berlangsung pekan depan. V dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara Valencya dan CYC. Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan CYC ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.
Mereka ini menikah pada tahun 2000 dan telah dikaruniai dua orang anak. Valencya pada saat itu bekerja di Taiwan. Dan CYC merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.
Valencya dan CYC memilih tinggal di Indonesia pada tahun 2005 dengan merintis usaha toko material. Namun sejak tahun 2005-2016, CYC sering bolak-balik ke Taiwan karena izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. Selama periode itu, CYC tidak bekerja dan mengandalkan hidup dari istrinya.
ADVERTISEMENT
Karena sering bolak-balik ke Taiwan yang menghabiskan dana banyak, Valencya kemudian mengusulkan agar CYC pindah warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya adalah setelah CYC jadi WNI, bisa kerja di Indonesia dan tidak perlu lagi bolak-balik ke Taiwan.
Pada tahun 2017, ketika CYC sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. CYC ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.
Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. CYC mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ Valencya mulai berniat untuk cerai.
Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena Valencya mengajukan gugatan cerai, CYC melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Januari 2020, PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai V terhadap CYC. Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. CYC diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
Di bulan yang sama, tanggal 15 Januari 2020, CYC meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.
Seiring berjalannya waktu, CYC ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu. Pada Agustus 2020, Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
CYC tak terima, kemudian pada September 2020, dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan V ke Polda Jabar atas dugaan KDRT. Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. CYC pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
ADVERTISEMENT
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik CYC atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.
Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir hingga Kamis pekan kemarin dituntut 1 tahun penjara.