news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kejati Jabar Terima Pengembalian Rp 6,5 Miliar Terkait Korupsi Dana BOS Madrasah

1 Desember 2022 13:30 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis pengembalian uang Rp 6,5 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah.  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis pengembalian uang Rp 6,5 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menerima pengembalian uang senilai Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) madrasah untuk penggandaan soal dan lembar jawaban ujian di lingkungan Kementerian Agama Kanwil Jabar Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
ADVERTISEMENT
"Negara dirugikan lebih dari Rp 22 miliar. Penyidik tanggal 30 November 2022 telah menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 6,5 miliar yang disetorkan ke rekening penampungan khusus di Bank BRI Bandung," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana di Bandung, Kamis (1/12).
Lembar ujian yang dimaksud terdiri dari ujian tryout, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) Madrasah Tsanawiyah.
Dalam kasus itu, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial EH, AL, MK, dan MSA.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya diberitakan, EH berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar, AL yang merupakan ASN menjabat selaku Bendahara Kelompok Kerja Madrasah Tsanawiyah Jabar, MK menjabat selaku Mantan Manager Operasional CV Citra Sarana Grafika, dan MSA menjabat selaku Direktur CV Arafah.
ADVERTISEMENT
Pers rilis pengembalian uang Rp 6,5 miliar terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS Madrasah. Foto: Dok. Istimewa
EH telah melanggar ketentuan dengan cara memilih MSA yang merupakan anaknya sendiri, menjadi pihak yang menggandakan soal ujian. Padahal, MSA tak memiliki kemampuan menggandakan soal ujian dan hanya merupakan calo. MSA pun disebut mendapat keuntungan senilai Rp 1,3 miliar.
"Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo atau perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Harahap melalui keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Sutan, perbuatan yang dilakukan para tersangka telah melanggar Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7381 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2017.
Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
"Keempat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan," tandas Sutan.