Kejati Jabar usai Herry Wirawan Divonis Mati: Apresiasi Setinggi-tingginya
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kejaksaan mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Terkait dengan informasi putusan banding terdakwa Herry Wirawan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," kata dia melalui keterangannya pada Selasa (5/4).
Meski demikian, Dodi mengungkapkan, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dengan begitu, belum ada sikap dari jaksa terkait dengan keputusan itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut untuk dipelajari dan menentukan sikap dari JPU terkait langkah lanjut atas perkara ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis hakim di PT Bandung merupakan tindak lanjut dari banding yang telah dilayangkan oleh jaksa atas putusan majelis hakim di PN Bandung. Dalam amar putusan majelis hakim di PN Bandung, Herry divonis pidana kurungan seumur hidup. Hal itu tak sesuai dengan jaksa yang menuntut hukuman mati.
ADVERTISEMENT