Kejati Jabar usai Herry Wirawan Divonis Mati: Apresiasi Setinggi-tingginya

5 April 2022 14:42 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan berjalan dalam ruangan untuk menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). Foto: Novrian Arbi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Herry Wirawan divonis pidana mati oleh majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung atas perbuatannya yang memperkosa 13 santriwati. Vonis mati itu merupakan upaya kabul dari banding yang diajukan jaksa.
ADVERTISEMENT
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, kejaksaan mengapresiasi vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Terkait dengan informasi putusan banding terdakwa Herry Wirawan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang diputus oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan menghormati putusan tersebut," kata dia melalui keterangannya pada Selasa (5/4).
Meski demikian, Dodi mengungkapkan, pihak kejaksaan belum menerima salinan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Dengan begitu, belum ada sikap dari jaksa terkait dengan keputusan itu.
"Hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan tersebut untuk dipelajari dan menentukan sikap dari JPU terkait langkah lanjut atas perkara ini," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis hakim di PT Bandung merupakan tindak lanjut dari banding yang telah dilayangkan oleh jaksa atas putusan majelis hakim di PN Bandung. Dalam amar putusan majelis hakim di PN Bandung, Herry divonis pidana kurungan seumur hidup. Hal itu tak sesuai dengan jaksa yang menuntut hukuman mati.
ADVERTISEMENT