Kejati Sumut Tangkap Buron Korupsi Rp 8,7 M Proyek Waterpark Nias Selatan

18 Februari 2020 13:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana Johanes Lukman Lukito tampak menggunakan masker saat ditangkap pihak Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana Johanes Lukman Lukito tampak menggunakan masker saat ditangkap pihak Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kejaksaan Tinggi Sumut dan Nias Selatan (Nisel) menangkap buronan terpidana korupsi proyek pembangunan waterpark di Kabupaten Nisel.
ADVERTISEMENT
Buronan tersebut adalah Johanes Lukman Lukito. Johanes ditangkap pada Senin (17/2) di Jakarta. Johanes merupakan terpidana korupsi Rp 8,7 miliar pada proyek pembangunan Waterpark di Kabupaten Nisel.
Terpidana Johanes Lukman Lukito (tengah) tampak menggunakan masker saat ditangkap pihak Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kejati) Sumut, Sumanggar Siangian, mengatakan Johanes buron sejak sembilan bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap di Jakarta sekitar pukul 14.00 WIB. Kemudian dia dibawa ke Medan untuk dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta.
"Selanjutnya setelah proses administrasi di Kantor Kejati Sumut, dini hari tadi yang bersangkutan langsung dibawa ke Lapas Dewasa Klas 1 Khusus Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar, Selasa (18/2).
Sebelum buron, Johanes telah divonis bersalah melalui putusan MA RI no 593 K/pid.sus/2019 tgl 21 Mei 2019.
"Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama empat bulan," kata Sumanggar.
Terpidana Johanes Lukman Lukito (tengah) tampak menggunakan masker saat ditangkap pihak Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Johanes juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 7,89 miliar lebih. Sedangkan yang baru dibayarkanya Rp 4,5 miliar, berarti masih ada sisa uang pengganti Rp 3,39 miliar.
ADVERTISEMENT
"Ketentuannya apabila tidak membayar uang pengganti dalam 1 bulan maka harta benda disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 4 tahun," ujar Sumanggar.
Terpidana Johanes Lukman Lukito (tengah) tampak menggunakan masker saat ditangkap pihak Kejati Sumut. Foto: Dok. Istimewa
Adapun dan pembangunan waterpark bersumber dari penyertaan Modal APBD Kabupaten Nisel TA 2015 kepada BUMD PT. Bumi Nisel Cerlang. Pagu anggarannya Rp 17,9 miliar.
Pada proses pembangunan PT Rejo Megah Makmur Engineering menjadi pemenang tender. Saat itu Johanes Lukman Lukito direkturnya.
Selain Johanes, dalam kasus itu Direktut BUMD PT Bumi Nisel Cerlang, Yulius Dakhi, juga terlibat korupsi dan telah disidangkan.
"Yulius Dakhi sebelumnya telah diputus hukumannya 2 tahun penjara dan telah menjalani masa hukuman," ujar Sumanggar.
ADVERTISEMENT