Kekosongan Kepala Daerah 2022-2023, Pemerintah Diminta Kaji TNI-Polri sebagai Pj

27 September 2021 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi warga usai menggunakan hak suaranya pada Pilkada serentak. Foto: Aditya Aji/AFP
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesi akan menghadapi kekosongan kepala daerah pada tahun 2022 sebanyak 101 daerah, dan pada tahun 2023 sebanyak 131 daerah. Hal itu sebagai konsekuensi pilkada dialihkan serentak pada 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam UU Pilkada, kekosongan itu bisa diisi Penjabat (Pj) yang berasal dari pejabat di kementerian termasuk unsur TNI dan Polri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai rencana tersebut perlu dipikir matang-matang.
"Ya saya pikir pemerintah perlu memberikan juga kajian yang mendalam terhadap penempatan TNI-Polri aktif sebagai Plt," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/9)
Dasco beralasan jika TNI dan Polri mengisi jabatan Pj kepala daerah maka dikhawatirkan akan mengurangi sumber daya di tubuh TNI-Polri sendiri.
"Karena juga nanti akan mengurangi sumber daya di TNI-Polri kalau seluruhnya kemudian Plt sebanyak itu diberikan kepada TNI-Polri," beber Ketua Harian DPP Gerindra ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. DPR RI
Lebih lanjut, ia sebenarnya memperbolehkan saja posisi kepala daerah yang kosong untuk diisi dari unsur TNI dan Polri. Namun, yang terpenting saat ini adalah semua wacana harus benar-benar dikaji terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
"Saya pikir, boleh ada, tapi dikomunikasikanlah. Dan saya pikir kajian yang mendalam itu penting untuk sebelum diambil keputusan seperti ini," tandas Dasco.
Keputusan Pilkada Serentak 2024 diambil sesuai amanat UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sehingga semua pemilihan kepala daerah akan serentak dilakukan pada 2024.
Sehingga, mulai 2022, pemerintah berencana menunjuk Pj kepala daerah untuk mengisi 271 daerah yang sudah habis masa jabatannya. Hal ini dikarenakan tidak ada pilkada hingga pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Sebanyak 271 daerah ini terdiri dari 101 kepala daerah yang semestinya dilakukan pemilihan pada 2022, dan 131 daerah untuk 2023.