Kelanjutan Pembahasan RKUHP: Pemerintah Tunggu Surat DPR Terkait Sosialisasi

28 Juni 2022 13:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan kelanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum disahkan oleh DPR. Dasco menuturkan pemerintah sedang menunggu surat dari DPR terkait hasil sosialisasi RKUHP ke masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah menunggu kita untuk memberikan surat terhadap hasil sosialisasi yang tempo hari yang pernah kita minta karena kita juga belum bikin apa-apa," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (28/6).
Karena itu, ia mengaku heran mengapa terjadi banyak penolakan di masyarakat soal RKUHP. Padahal, kata dia, DPR belum memberikan hasil sosialisasi ke pemerintah.
"Sehingga kita juga bingung ketika kemudian terjadi dinamika demikian tinggi di masyarakat dengan RKUHP-nya," ucap Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas berunjuk rasa terkait pengesahan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di kawasan patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Terkait desakan draf RKUHP dibuka ke publik, Dasco menyerahkan kepada Komisi III DPR.
"Soal dibuka atau tidak dibuka nanti koodinasi dengan komisi teknis terkait, Komisi III," ucap Dasco.
Menurut Dasco, draf RKUHP sebenarnya sudah sempat dibuka ke publik saat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya tempo hari kan ini sudah, sudah pernah dibahas sampai dengan kemudian pengambilan keputusan tingkat satu. Saya pikir di waktu lalu ini draf-drafnya sudah dibuka," kata Dasco.
Ia menambahkan, saat ini DPR juga belum menerima Surpres dari Presiden Jokowi terkait kelanjutan RKUHP. Surpres dibutuhkan sebagai persetujuan atas poin-poin pembahasan dalam RKUHP.
Dalam pembahasan di Komisi III terakhir, pemerintah dan DPR menyatakan pembahasan sudah selesai dan tinggal dibawa ke paripurna DPR untuk disahkan. Namun, DPR masih menunggu surpres persetujuan dari presiden.