Keluarga Korban Kanjuruhan Datangi Bareskrim

18 November 2022 10:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga-korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (18/11).  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga-korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Bareskrim Polri, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/11). Mereka hendak membuat laporan polisi terkait tragedi yang menewaskan 135 jiwa itu.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan, mereka tiba di kawasan Mabes Polri sekitar pukul 09.30 WIB. Terlihat ada puluhan orang yang datang menumpangi bus. Mereka kemudian langsung bergerak ke arah gedung Bareskrim Polri untuk membuat laporan baru.
"Kami tim kuasa hukum bersama 50 orang terdiri dari korban penyintas dan juga keluarga korban, hari ini mengunjungi Bareskrim Polri dengan agenda yaitu membuat laporan polisi terkait dengan peristiwa 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang," ujar Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky di lokasi, Jumat (18/11).
Sekretaris Jenderal Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andy Irfan. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Anjar menjelaskan, memang saat ini kasus tragedi Kanjuruhan itu telah berjalan di Polda Jatim dengan 6 orang tersangka. Hanya saja, perkara itu berdasar pada laporan model A yang dibuat oleh aparat kepolisian.
ADVERTISEMENT
Sehingga, dia menilai, sudut pandang korban kurang diakomodir dalam perkara itu. Padahal, korban yang merasakan langsung peristiwa di Stadion Kanjuruhan itu.
"Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana. Karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Untuk itulah kami hadir di sini buat laporan, korban sendiri yang buat laporan, dengan harapan yang nanti akan lebih membuka perspektif korban," jelasnya.
Sementara Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan menyebut, kasus Kanjuruhan belum diungkap tuntas.
"Laporan sekarang, itu untuk menyampaikan fakta-fakta yang selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim waktu itu, yaitu kapolda," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Detailnya kami tidak hafal. tentunya semua personel polisi yang di lapangan, yang menjadi eksekutor personel perwira polisi yang pimpin di lapangan dan perwira tidak di lapangan yang mengetahui dan punya urutan komando terkait pengerahan pasukan di Stadion Kanjuruhan," pungkas Andi.
Anggota tim hukum gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam laporan itu turut disertakan sejumlah barang bukti berupa hasil visum dari para korban.
Dalam kasus ini sendiri polisi telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Para tersangka itu, yakni Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB; Abdul Haris, Ketua Panpel; Suko Sutrisno, Security Officer; Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP serta Undang-undang Keolahragaan. Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jatim juga telah menyerahkan berkas penyidikan terhadap tersangka kasus tragedi Kanjuruhan Malang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Selasa (25/10).
Infografik 6 Senjata Gas Air Mata di Kanjuruhan. Foto: kumparan
Penyerahan berkas ini setelah pihak polisi menahan enam tersangka tragedi Kanjuruhan pada Senin (24/10) lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan pihaknya menyerahkan berkas penyidikan tahap satu sebanyak tiga berkas.
Berkas pertama yakni tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi.