Keluarga Korban Kanjuruhan Resmi Buat Pengaduan Masyarakat ke Bareskrim

8 Desember 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan (kiri) dan pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris (kanan) di Bareskrim Polri, Kamis (8/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan (kiri) dan pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris (kanan) di Bareskrim Polri, Kamis (8/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan resmi membuat pengaduan masyarakat (dumas) di Bareskrim Polri, Kamis (8/12). Dumas itu dibuat setelah laporan polisi (LP) mereka ditolak.
ADVERTISEMENT
Pengaduan masyarakat tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor 09/2.2/FK/X/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
"Sore ini kami mengirimkan surat pengaduan masyarakat sebagai follow up dari hasil gelar konsul untuk perkara Tragedi Kanjuruhan," ujar Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan kepada wartawan.
Dalam dumas yang dilayangkannya, Andi mengeklaim, pihaknya telah memasukkan sejumlah fakta yang ditemukannya dalam tragedi yang menewaskan 136 orang itu.
Termasuk desakan terhadap penyidik untuk menerapkan pasal mengenai pembunuhan, penganiayaan, hingga perlindungan anak.
"Kita mengirimkan pengaduan masyarakat isinya cukup detail ada puluhan fakta yang kita tulis di sana ada sejumlah desakan yang kita minta. Rekonstruksi ulang dan menetapkan pasal yang selama ini belum dipakai," beber Andi.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anwar M Aris, menambahkan, lewat dumas tersebut pihaknya menantang Polri untuk menerapkan pasal yang dianggap adil olehnya.
ADVERTISEMENT
"Kita menantang Polri, menantang memastikan terapkan pasal yang adil terhadap para pelaku kejahatan Kanjuruhan. Siapa mereka? Polisi gak perlu diajari polisi sudah paham," kata Anwar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menolak pembuatan laporan polisi (LP) baru yang diajukan keluarga dan korban tragedi Kanjuruhan. Hal ini diketahui usai pelapor berkonsultasi dengan pihak Bareskrim.
Andi Irfan mengungkapkan alasan penolakan itu tidak logis. Sebab, Karo Wassidik, Brigjen Iwan Kurniawan, menyatakan telah ada sejumlah laporan yang dibuat mengenai kasus tersebut.
Sehingga, korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan tak perlu lagi membuat laporan polisi yang baru.
"Pak Karo Wassidik menyampaikan sudah ada laporan B dan laporan A berarti tidak perlu ada laporan baru, itu kan tidak logis," beber Andi di Bareskrim, Selasa (6/12).
ADVERTISEMENT
"Tidak ada alasan substansial yang disampaikan hanya alasannya kurang lebih opini yang menurut kami itu sangat subjektif dan tidak menunjukkan profesionalitas dan akuntabilitas polisi dalam menegakan keadilan," tambahnya.