news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Keluarga Muhammad Kece akan Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri

30 Agustus 2021 16:00 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
zoom-in-whitePerbesar
YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
ADVERTISEMENT
Youtuber Muhammad Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama, Selasa (24/8). Kece pun telah ditahan di rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir, mengatakan pihak keluarga berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Bareskrim.
“Keluarga mau ke Bareskrim untuk penangguhan penahanan Pak Kece,” kata Sandi kepada kumparan, Senin (30/8).
Sandi menuturkan, kondisi kesehatan pria bernama asli Muhamad Kasman itu yang menjadi pertimbangan penangguhan penahanan. Kece mengidap penyakit diabetes.
“Gulanya tinggi Pak Kece. Itu pertimbangannya,” ujar Sandi.
Keluarga Muhammad Kece, kata Sandi, sangat berharap Bareskrim mengabulkan permohonan tersebut.
“Semoga Bareskrim bisa menerima ya,” tandasnya.
Muhammad Kece akhirnya ditangkap di Bali setelah unggahan video ceramahnya di Youtube beredar luas. Pria yang dulunya muslim lalu pindah agama ke Kristen dan menjadi pendeta itu dinilai menghina Islam.
Kece lalu dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kece yang sempat melarikan diri setelah kasus ini mencuat lalu berhasil ditangkap di Bali. Kece lalu jadi tersangka dan ditahan. Dia dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan Juncto Pasal 45 UU ITE, dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
ADVERTISEMENT