Keluarga Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Terima Santunan Rp 36 Juta

10 September 2021 10:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan Jenazah Rudhi Korban Kebakaran Lapas 1 Tangerang Kepada Keluarga Korban. Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan Jenazah Rudhi Korban Kebakaran Lapas 1 Tangerang Kepada Keluarga Korban. Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyerahan jenazah korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang atas nama Rudhi alias Cangak bin Ong Eng Cue hari ini telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Jenazah tersebut diberikan langsung pada keluarga korban di RS Polri Kramat Jati pukul 09.22 WIB dan akan dibawa langsung ke rumah duka di wilayah Karawaci, Tangerang. Pemerintah melalui Ditjen PAS juga memberikan uang santunan sebesar Rp 36 juta pada keluarga korban.
“Terima kasih kepada pemerintah yang juga sudah berpartisipasi memberikan santunan sebesar Rp 30 juta dan Rp 6 juta untuk kakak saya, Rudhi,” ujar adik Rudhi, Meyriska, saat proses penyerahan jenazah di RS Polri, Jumat (10/9).
Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Abdul Aris, mengatakan uang santunan tersebut dapat digunakan untuk keperluan pemakaman hingga kebutuhan keluarga korban.
“Jadi uang itu 6 juta untuk pemakaman, ambulans, kemudian uang duka istilahnya untuk partisipasi sebesar 30 juta per orang itu yang kita berikan dari Kementerian, termasuk biaya rumah sakit kita tampung,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Jenazah tersebut dibawa menggunakan mobil jenazah menuju ke Karawaci, Tangerang untuk dimakamkan. Sebelumnya, akan disemayamkan dulu di rumah duka Boen Tek Bio di Tangerang.
Rudhi bin Ong Eng Cue (43) merupakan korban pertama yang berhasil diidentifikasi oleh tim forensik. Korban teridentifikasi berdasarkan sidik jari, DNA dan rekam medisnya. Pemeriksaan secara manual menemukan 12 titik kesamaan pada sidik ibu jari kanan korban.