Keluarga WNI Terduga Pencuri Tas Louis Vuitton Tunjuk Pengacara

17 Juni 2020 18:30 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tas Louis Vuitton Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tas Louis Vuitton Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keluarga WNI yang ditangkap aparat berwenang di Melbourne Australia karena mencuri tas mewah Louis Vuitton, telah menunjuk pengacara.
ADVERTISEMENT
Keterangan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha. Dia mengatakan, sejak awal kasus ini bergulir, KJRI Melbourne langsung menemui keluarga WNI tersebut yang juga tinggal di Australia.
Ilustrasi tas Louis Vuitton Foto: Shutter Stock
Pertemuan dengan keluarga dilakukan untuk memberikan informasi terkait prosedur hukum di Australia. Tim KJRI Melbourne juga menyampaikan bahwa mereka siap memberikan bantuan yang bisa diberikan bila keluarga meminta.
"Dari pertemuan itu keluarga memberi tahu mereka sudah menunjuk pengacara," ucap Judha dalam press briefing virtual Kemlu, Rabu (17/6).
Judha menambahkan, persidangan pertama kasus pencurian tas mewah ini akan digelar pada 2 Oktober di Pengadilan Melbourne.
Tim KJRI Melbourne dipastikan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, untuk memastikan semua hak-hak WNI tersebut terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Pelaku diduga mencuri dua tas Louis Vuitton pada 19 Mei 2020 di sebuah toko di Whiteman Street, Southbank. Harga dua tas yang dicuri pelaku senilai 11.000 dolar Australia atau setara Rp 108 juta.
Dia kemudian ditangkap di Bandara Melbourne pada Minggu (7/6). Ketika itu, ia sedang menunggu penerbangan ke Indonesia. Selain tas, dia juga dituduh mencuri aksesori mewah lainnya senilai 50 ribu dolar Australia atau setara Rp 492 juta.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.