Kemdikbud Ristek: Profesor untuk Megawati Sudah Direview, Tak Ada Alasan Menolak

9 Juni 2021 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Dikti Kemendikbud, Nizam. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan menerima jabatan profesor kehormatan dari Universitas Pertahanan. Pemberian jabatan profesor ini akan diberikan dalam Sidang Senat Terbuka yang digelar pada Jumat (11/6).
ADVERTISEMENT
Pemberian jabatan tersebut rupanya harus melalui berbagai proses. Salah satunya, pengajuan oleh universitas ke Kemdikbud Ristek. Setelah diajukan, barulah Kemdikbud Ristek yaitu Ditjen Dikti melakukan review, apakah diterima atau tidak.
"Untuk jabatan akademik guru besar, persyaratannya harus diajukan dan direview oleh Ditjen Dikti," kata Dirjen Dikti Kemdikbud Ristek, Nizam, Rabu (9/6).
Sementara itu, untuk terkait pemberian jabatan profesor tidak tetap bagi Megawati, Nizam memastikan bahwa hal itu sudah melewati kajian dan sudah disetujui. Dia memastikan tak ada alasan untuk menolak usulan tersebut.
"Kalau memenuhi syarat bisa disetujui dan ditetapkan sebagai Guru Besar Tidak Tetap," ujarnya.
"Kalau syaratnya dipenuhi tentunya tidak ada alasan untuk menolak usulan," imbuhnya.
Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri saat menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang (UNP), Sumatra Barat, pada 27 September 2017. Foto: Dok. Istimewa
Dia juga menjelaskan bahwa mengacu pada UU Dikti dan Permendikbud Nomor 12/2012 bahwa seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Megawati akan dikukuhkan sebagai Profesir Kehormatan (Guru Besar Tidak Tetap) Ilmu Pertahanan Bidang Kepemimpinan Strategik pada Fakultas Strategi Pertahanan Unhan.
Jabatan itu diberikan setelah Dewan Guru Besar Unhan menilai seluruh karya ilmiah Megawati. Selain itu, pemberian jabatan juga mempertimbangkan kepemimpinan Megawati dalam menghadapi krisis di pemerintahannya.