Kemenag Aceh Dukung SE Pengaturan Volume Masjid

26 Februari 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Kemenag Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Kemenag Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mengaku tidak mempersoalkan surat edaran tentang pengaturan volume pengeras suara masjid.
ADVERTISEMENT
Menurut Kakanwil Kemenag Aceh Iqbal, hal tersebut memberi kemaslahatan, kenyamanan dan perlindungan terhadap rakyat termasuk dalam beragama seperti yang sudah diatur dalam undang-undang.
Ia juga turut berpendapat terkait pemberitaan Menteri Agama Yaqut Cholil, akrab disapa Gus Menteri, yang disebut membandingkan toa masjid dengan gonggongan anjing berujung pada kesalahpahaman dan tidak bermaksud membandingkan keduanya.
“Coba sama-sama kita dengar dan simak kembali yang disampaikan Gus Menteri, hanya membuat tamsilan saja. Tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Ia hanya memberikan contoh tentang cara menjaga suasana kekeluargaan dan keharmonisan masyarakat," ujar Iqbal, Sabtu (26/2).
Ilustrasi masjid. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Iqbal menjelaskan, apabila penggunaan pengeras suara digunakan bukan pada tempatnya dan oleh orang yang tidak tepat pula pasti memunculkan persoalan baru yang akan mengganggu kenyamanan dan persaudaraan.
ADVERTISEMENT
Karena itu Iqbal mengharapkan semua pihak untuk tidak salah memahami apalagi terprovokasi dengan berita-berita yang sebenarnya belum tentu benar.
"Saat itu Menag menjelaskan soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan toa, tidak. Silakan. Karena kita tahu itu bagian dari syiar agama Islam. Tetapi ini harus diatur, tentu saja,” tuturnya.
Iqbal juga menekankan, soal aturan tersebut berlaku sebagai penertiban dan kepentingan semua umat beragama dengan penuh pertimbangan.
Saat ada masjid dan musala yang dibangun berdekatan, suara masjid sudah seharusnya diatur agar semua suara tidak muncul di waktu bersamaan. Tujuannya agar masyarakat juga fokus terhadap apa yang disampaikan.
“Kita juga tau, saat ini begitu banyak masjid dan musala yang dibangun berdekatan, kalau semua suara di waktu bersamaan muncul, dimungkinkan tidak fokus terhadap yang disampaikan. Cuma mengenai pengaturan waktu yang diatur dalam SE tersebut supaya tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sehingga diatur bagaimana tingkat volume speaker, penggunaan toa yang tidak boleh lebih dari 100dB, dan waktu penggunaannya.
“Toanya tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai menggunakan speaker itu, sebelum azan dan setelah azan, bagaimana menggunakan speaker di dalam dan seterusnya. Tidak ada pelarangan," tambahnya.
Iqbal juga menyebut pengaturan pengeras volume suara di masjid dan musala atau tempat beribadah lain bukan hal yang baru. Sebelumnya telah diatur oleh Kementerian Agama sejak masa orde baru dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala.