Kemenag Aceh Izinkan Madrasah Berasrama di Zona Kuning-Hijau Belajar Tatap Muka

19 Agustus 2020 9:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi murid di Sekolah Madrasah. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi murid di Sekolah Madrasah. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Aceh mengizinkan madrasah berasrama untuk kembali mengadakan proses pembelajaran tatap muka. Namun, pembelajaran tatap muka harus dilakukan secara bertahap sejak masa transisi.
ADVERTISEMENT
Kakanwil Kemenag Aceh, Iqbal, menegaskan pembelajaran tatap muka di madrasah berasrama itu hanya dibolehkan pada wilayah yang masuk zona hijau dan kuning, seperti yang diatur pemerintah.
“Di tengah masa pandemi COVID-19, madrasah berasrama dibolehkan hanya di zona hijau dan zona kuning,” kata Iqbal, Rabu (19/8).
Santri dari pondok pesantren berkumpul untuk mengikuti rapid test di Sibreh, Aceh, Kamis (11/6). Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Iqbal lalu menjelaskan rincian pembukaan madrasah berasrama dengan sif atau kapasitas maksimal peserta didik yang diperbolehkan masuk selama masa transisi.
"Untuk kapasitas asrama dengan jumlah peserta didik lebih dari 100 siswa, pada masa transisi bulan pertama 25 persen, dan bulan kedua 50 persen. Kemudian memasuki masa kebiasaan baru pada bulan ketiga 75 persen, dan bulan keempat 100 persen," tuturnya.
Ia memastikan penyesuaian zonasi untuk belajar tatap muka madrasah berasrama sudah sesuai dengan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri.
ADVERTISEMENT
"Izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Namun, prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya," jelas Iqbal.
Siswa perempuan dari pondok pesantren berkumpul untuk mengikuti rapid test di Sibreh, Aceh, Kamis (11/6). Foto: CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Lebih lanjut, pemerintah daerah, madrasah, dan orang tua atau komite di masing-masing wilayah juga memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kesiapan madrasahnya dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka, atau masih dilaksanakan secara daring.
Apabila proses pembelajaran tatap muka bisa dan siap dilaksanakan, Iqbal menyebut penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan sangat ketat.
“Prioritas utama kita adalah untuk mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat secara umum. Serta mempertimbangkan tumbuh kembang peserta didik dalam upaya pemenuhan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona