Kemenag Aceh soal Rancangan Qanun Poligami: UU Perkawinan Sudah Atur

8 Juli 2019 10:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah merampungkan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga. Raqan itu menjadi perhatian karena ikut membahas mengenai wacana melegalkan poligami untuk menghindari pernikahan siri.
ADVERTISEMENT
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, meminta DPRA meninjau kembali poin-poin dalam raqan tersebut. Sebab, ia menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan juga dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), poligami itu sudah legal asalkan memenuhi syarat.
“Bisa dilihat lagi UU tentang itu, di sana sudah dibahas tuntas. Kami menyarankan DPR Aceh bersama tim, fokus pada pembahasan lain seperti pendidikan pranikah bagi calon pengantin dan poin-poin lainnya yang termaktub dalam rancangan qanun," kata Hamdan saat dikonfirmasi, Senin (8/7).
Hamdan menegaskan, terkait poin tentang pernikahan lebih dari satu kali, Kemenag Aceh tetap berpegang pada aturan perundang-undangan. Sebab, kata dia, DPRA baru sebatas menyusun draf yang belum disahkan dan disetujui oleh pemerintah RI menjadi qanun.
ADVERTISEMENT
“Sebagai lembaga vertikal yang berada di daerah, (Kemenag Aceh) juga tidak memiliki kewenangan, kecuali sebatas memberikan masukan dan pertimbangan yang tetap mengacu kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Terkait alasan DPRA untuk mencegah pernikahan siri, Kemenag Aceh berpandangan lain. Kemenag Aceh meminta semua pihak terkait mulai dari pemda di Aceh, DPRA, LSM, dan masyarakat mengkampanyekan pentingnya pencatatan nikah di KUA serta menolak pernikahan siri.
Dikatakan Hamdan, pentingnya nikah di KUA demi kepastian hukum dan kemaslahatan suami, istri, dan juga anaknya. Pernikahan siri menurutnya dapat merugikan perempuan dan anaknya nanti.
“Kami sampaikan ini mengingat di Aceh masih banyak terjadi pernikahan yang tidak tercatat di KUA kecamatan. Pastikan nikah anda tercatat di KUA, jangan mau diajak nikah siri karena ini dapat merugikan kaum perempuan khususnya. Maka dengan dalih apa pun tolak nikah siri itu, ini demi kemaslahatan suami, istri, dan juga anak," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Hamdan menjelaskan dengan adanya pengukuhan dari KUA, negara ikut mengakui adanya pernikahan. Hal tersebut merupakan cara terbaik untuk mencegah fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
"Pernikahan yang dilakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami-istri saat berurusan birokrasi, seperti administrasi kependudukan, kemudian juga paling penting untuk memastikan istri dan anak mendapat hak mereka," ujarnya.
Saat ini pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya alias gratis. Sehingga menurut Hamdan, tidak ada lagi alasan tidak melakukan pencatatan pernikahan, asalkan semua persyaratan dilengkapi sesuai prosedur.
"Kalau persyaratannya sudah lengkap dan sesuai prosedur datang dan catat nikahnya di KUA, apalagi sudah gratis, Kalau nikah di luar KUA bayar Rp 600 ribu disetor langsung ke bank, hal ini sesuai dengan PP No 19 Tahun 2015,” kata Hamdan.
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara itu, bimbingan perkawinan bagi calon pengantin di Provinsi Aceh terus meningkat. Sejauh ini, tahun 2019, tercatat 18.500 pasang calon pengantin sudah dan akan dibekali pengetahuan perkawinan.
“Untuk Provinsi Aceh, peningkatannya cukup besar. Tahun lalu ada 8.000 pasang calon pengantin yang mengikuti bimbingan, sedangkan tahun ini insyaallah sampai 18.500 pasang,” kata Hamdan.
Diharapkan dengan adanya bimbingan itu, calon pengantin bisa mengerti tentang ilmu perkawinan, hukum, dan masalah keluarga. Tujuannya agar mereka mampu dan sanggup mengatasi segala problem dan konflik dalam berumah tangga.
“Karena kecenderungan terakhir keluarga rentan sekali untuk melakukan perceraian,” ujar Hamdan.
Kanwil Kemenag Aceh berharap bimbingan yang dilaksanakan di kabupaten/kota di Aceh bisa berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT
“Semoga pemateri yang ditampilkan memenuhi persyaratan dan diharapkan semua pihak melaksanakan kegiatan tersebut secara maksimal mengingat kegiatan ini baru berjalan tiga tahun terakhir. Kami dari kanwil juga akan terus melakukan monitoring dan pendampingan," pungkasnya.