Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Kemenag Atur Kegiatan Ibadah Jelang Ramadhan, Kapasitas 100% untuk PPKM Level 1
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan pelaksanaan kegiatan keagamaan dan beribadah menjelang bulan puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran Menag No 06 Tahun 2022 tersebut, masyarakat diperbolehkan melaksanakan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah dengan kapasitas 100 persen bagi wilayah PPKM level 1.
"Level satu dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah seratus persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," tulisnya dalam rilis dikutip Kamis (31/3).
Sementara untuk wilayah PPKM Level 2 dapat melakukan kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah dengan kapasitas 75 persen. Di wilayah PPKM level 3 jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Semua kegiatan beribadah tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan pandemi COVID-19.
Panduan tersebut ditujukan kepada seluruh umat beragama di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah.
ADVERTISEMENT