news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemenag DIY Buka Pengurusan Sertifikasi Halal, Namun Blangko Belum Ada

18 Oktober 2019 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Kantor Wilayah Kemeterian Agama DIY, Jumat (18/10/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Kantor Wilayah Kemeterian Agama DIY, Jumat (18/10/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak 17 Oktober pengajuan sertifikasi halal sudah tak lagi di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014 masyarakat yang hendak mengajukan sertifikasi halal mengurus di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kemenag.
ADVERTISEMENT
Jumat (18/10) pagi kumparan berkesempatan mengikuti Henny, salah seorang pemilik katering di Yogyakarta untuk mengurus sertifikasi halal di Kanwil Kemenag DIY.
Henny yang memiliki usaha dengan akun Instagram @segasekanca itu yakin 100 persen produknya halal, mulai dari ayam katsu, ayam teriyaki, hingga olahan cumi.
"Saya yakin masakan saya halal semua. Tapi sertifikasi menurut saya juga perlu, itu legitimasi yang sah," kata dia.
Suasana Kantor Wilayah Kemeterian Agama DIY, Jumat (18/10/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Tiba di Kanwil Kemenag DIY di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pukul 09.45 WIB dia langsung menuju ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Suasana di PTSP tidak terlalu ramai. Dia kemudian diarahkan petugas yang berada di dekat pintu ruangan untuk ke counter 5 dengan customer service bernama Nisa.
Setelah menyampaikan maksud dan tujuannya kepada Nisa, Henny harus mendapati pulang dengan tangan kosong. Pasalnya untuk mengurus permohonan sertifikasi halal, pemohon harus terlebih dahulu membuat surat permohonan ke PTSP.
ADVERTISEMENT
"Buat saja surat permohonan ke sini, nanti disebutin perusahaannya apa terus tinggalkan kontak person nanti dari kita akan hubungi. Batasnya sampai 17 Oktober 2024. Prosesnya jadi batas terakhir (pendaftaran) itu 17 Oktober 2024. Jadi buat surat saja," kata Nisa.
Henny lantas bertanya apakah ada formulir yang bisa dia bawa pulang untuk diisi, Nisa menjawab sampai saat ini belum ada formulir untuk pendaftaran sertifikasi halal dengan alasan peraturan masih baru. Namun dia mengakui, sejak 17 Oktober permohonan sertifikasi halal sudah dilakukan di Kemenag DIY dan bukan lagi di LPPOM MUI.
"Belum. Belum ada formnya. Iya baru peraturannya. Daftar di sini (PTSP). Nanti selanjutnya dihubungi dari bidang apalagi (syarat) yang dibutuhkan, nanti langsung dikontak. Yang penting ninggal kontak saja. Karena masih peraturan baru ya jadi sekarang permohonan aja, buat surat," ujarnya.
Suasana Kantor Wilayah Kemeterian Agama DIY, Jumat (18/10/2019). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Saat ditanya teknis setelah mengirim surat permohonan, Nisa mengaku kurang tahu dan yang lebih tahu bidang yang menaungi urusan tersebut. Pun dengan lama pengurusan sertifikasi halal dia juga tak bisa memastikan.
ADVERTISEMENT
"Kita hanya dititipin ada yang mau proses sertifikasi halal buat surat sama tinggal nomor. Nanti buat sendiri aja (format penulisan surat permohonan)," kata dia.
Sebelumnya, Humas Kanwil Kemenag DIY, Ahmad Fauzi, mengatakan pengajuan atau permohonan sertifikasi halal saat ini memang masih dilakukan secara manual. Kebijakan tersebut diberlakukan sembari menunggu pelatihan staf di Jakarta.
"Akan ada pelatihan pengisian aplikasi secara online untuk staf di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di Jakarta dalam waktu dekat," kata Fauzi, Kamis (17/10).
"Kita bisa menerima pendaftaran sertifikat halal sementara secara manual dulu karena untuk online sedang on the way penyiapan," ujar dia.
Fauzi mengatakan bagi masyarakat yang ingin memperoleh sertifikasi halal bisa langsung datang ke Kanwil Kemenag DIY melalui pelayanan PTSP. Selain itu masyarakat juga bisa mengurus sertifikasi halal melalui Kanwil Kemenag di kabupaten atau kota.
ADVERTISEMENT
"Setelah lengkap semua (syarat) kita serahkan ke LPPOM MUI untuk diaudit. Kanwil Kemenag DIY juga sudah menyiapkan tim yang bertugas untuk verifikasi," ujar Fauzi.
Hasil audit dari LPPOM MUI DIY itu nantinya akan diserahkan kembali ke Kanwil Kemenag DIY. Selanjutnya diadakan sidang fatwa untuk memutuskan kehalalan suatu produk.