Kemenag DIY Imbau Khotbah Id Tak Lebih dari 20 Menit, Jemaah Tak Bersalaman

12 Mei 2021 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Minggu (24/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
zoom-in-whitePerbesar
Umat muslim memadati Masjid Raya Baiturrahman untuk melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Aceh, Minggu (24/5). Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
ADVERTISEMENT
Salat Idul Fitri berjemaah di masjid maupun lapangan diperbolehkan selama wilayah setempat tidak masuk zona merah dan oranye COVID-19. Meski begitu, protokol kesehatan tetap harus dijalankan dengan baik.
ADVERTISEMENT
Kepala Kanwil Kemenag DIY, Edhi Gunawan, menjelaskan para jemaah Salat Id diimbau untuk wudu dari rumah serta membawa sajadah secara mandiri.
"Membawa sajadah dari rumah, wudu dari rumah kemudian menjaga jarak dan menghindari kontak fisik dengan jemaah lain," kata Edhi dihubungi, Rabu (12/5).
Kemudian, saat pelaksanaan Salat Id diharapkan tidak terlalu lama. Untuk waktu khotbah dibatasi maksimal 20 menit saja. Namun tetap tidak boleh meninggalkan rukun khotbah.
Jemaah Tarekat Syattariah di halaman Masjid Syaikhuna Habib Muda Seunagan saat salat Idul fitri 1442 Hijriah Desa Peuleukung, Seunagan Timur, Nagan Raya, Aceh, Rabu (12/5/2021). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
"Walaupun 20 menit itu kemudian tidak boleh meninggalkan rukun khotbah seperti itu," katanya
Setelah Salat Id jemaah juga tidak perlu saling salam-salaman. Mereka diharapkan langsung pulang ke rumah masing-masing. Silaturahmi dapat dilakukan secara daring.
"Harapan kita langsung kembali ke rumah. Karena yang namanya kontak fisik itu tidak kita harapkan, jadi untuk dihindari. Salam-salaman dan sebagainya," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk pengawasan protokol kesehatan dilakukan bersama-sama termasuk dengan Satgas COVID-19. Nantinya jika di suatu masjid dianggap sudah penuh maka jemaah diminta ke masjid lainnya.
"Setiap penyelenggaraan membentuk tim pengendalian COVID-19 itu ketika memang di luar kendali tim itu kemudian yang ada semacam teguran. Kalau pembubaran saya kira tidak sampai seperti itu, hanya mengingatkan peringatan saja," ujarnya.