Kemenag DIY Imbau Salat Id di Rumah: Sulit Bedakan Mana Zona Hijau-Kuning-Merah

14 Mei 2020 15:25 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Salat Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Salat Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriah. Dalam fatwa diatur mengenai tata cara salat di tengah Indonesia yang kini dilanda pandemi corona.
ADVERTISEMENT
Salat Id secara berjemaah dalam fatwa MUI dibolehkan, namun dengan catatan.
Terkait hal ini Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY tetap mengimbau masyarakat agar Salat Id di rumah saja. Pasalnya mencegah penyebaran virus corona merupakan hal yang utama.
"Jadi kita mengharap kepada masyarakat untuk Salat Idul Fitri itu di rumah saja. Dalam rangka untuk pencegahan penyebaran COVID-19," kata Kakanwil Kemenag DIY Edhi Gunawan ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/5).
Terkait fatwa MUI Pusat bahwa Salat Id berjemaah di tanah lapang, masjid, dan lain sebagainya masih bisa diperbolehkan, Edhi mengatakan hal itu malah justru menyulitkan. Pasalnya sulit mengira-ngira mana yang zona merah dan kuning.
"Kita masih tetap berharap bisa melaksanakan ibadah Ramadhan, Idul Fitri di rumah saja. MUI memberikan rambu-rambu yang masih zona hijau diharapkan bisa melaksanakan seperti biasa. Namun untuk yang zona kuning, zona merah tidak melaksanakan. Sementara kita kan juga kesulitan membedakan mana yang hijau, kuning, dan merah," kata Edhi.
ADVERTISEMENT
Edhi mengatakan sejauh ini pihaknya masih mendata mana saja masjid yang kira-kira akan menggelar Salat Id. Nantinya Kemenag akan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyikapi hal itu.
"Ini kita nanti kerjasama dengan beberapa instansi untuk mengawal. Untuk malam takbiran kita berharap juga dilaksanakan di rumah, dipandu dari masjid, kemudian yang lain mengikuti dr rumah. Jadi melalui pengeras suara yang lainnya kemudian bisa mengikuti dari rumah. Tidak harus ada di masjid," katanya.
Hal senada juga dikatakan Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. Pemda DIY menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan salat Idul fitri tidak dilaksanakan seperti biasanya. Sehingga kebijakan beribadah dan belajar dari rumah tetap dilaksanakan.
"Jadi ibadahnya tetap di rumah seperti salat tarawih dan lain-lain sampai ke Idul Fitri," katanya.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Ketua Komisi Fatwa MUI DIY, Prof Makhrus Munajat mengatakan bahwa MUI DIY juga menganjurkan masyarakat Salat Id di rumah. Hal itu tercantum dalam Tausiah Majelis Ulama Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta NOMOR: A-465/MUI-DIY/V/2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Sunnah Idul Fitri di Rumah.
A. Ketentuan Hukum Salat Id Fitri
1. Salat Idul Fitri hukumnya Sunnah Muakaddah, boleh dilakukan sendiri tanpa khotbah atau dilakukan berjemaah dengan khotbah dan khotbah itu hukumnya bukan rukun
2. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).
3. Pada kondisi darurat seperti sekarang ini, dan pada saat sampainya tanggal 1 syawal 1441 H. Kondisi masih dikhawatirkannya risiko penularan covid-19, maka salat sunnah Idul fitri dianjurkan diselenggarakan di rumah masing-masing. Karena jika dilakukan di masjid atau di lapangan yang melibatkan banyak orang dikhawatirkan berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.