Kemenag: Kuota Terpenuhi, Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

5 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Layanan fast track di bandara Madinah untuk jemaah haji Indonesia dari Jakarta. Foto: Media Center Haji/Darmawan
zoom-in-whitePerbesar
Layanan fast track di bandara Madinah untuk jemaah haji Indonesia dari Jakarta. Foto: Media Center Haji/Darmawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau masyarakat untuk tidak tertipu tawaran berangkat haji dengan iming-iming menggunakan visa non haji.
ADVERTISEMENT
Sebab, seluruh kuota keberangkatan haji Indonesia sudah terpenuhi. Tahapan pelunasan biaya haji pun sudah ditutup sejak April 2024 lalu.
"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (5/5).
Biasanya, para penipu menawarkan keberangkatan menggunakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
Padahal, visa kuota haji Indonesia hanya terbagi menjadi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jamaah calon haji bersiap untuk melakukan penerbangan perdana dari bandara BIJB Kertajati, Majalengka, Minggu (28/5/2023) malam. Foto: ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Meraka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” kata Anna.
ADVERTISEMENT
“Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi," lanjutnya.
Tidak hanya dideportasi, jemaah haji ilegal ini juga bisa masuk daftar hitam pemerintah Saudi.
"Ingat, risiko yang ditanggung besar. Selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan. Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun," tandas Anna.
Jubir Kemenag Anna Hasbie Foto: Kemenag RI
Indonesia tahun ini mendapat 241.000 kuota haji. Jumlah ini terdiri atas 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
Keberangkatan jemaah haji akan dibagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan berangkat mulai 12 - 23 Mei 2024. Sedangkan untuk gelombang kedua, pemberangkatan jemaah akan berlangsung dari 24 Mei - 10 Juni 2024.
ADVERTISEMENT