Kemenag Minta Penyelenggara Mendata dan Siapkan Keberangkatan Jemaah Umrah

12 Oktober 2021 15:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Prof Hilman Latief. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mulai menyiapkan pengaturan pelaksanaan umrah bagi jemaah umrah Indonesia. Merespons itu, Kementerian Agama meminta para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk melakukan langkah-langkah persiapan.
ADVERTISEMENT
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengatakan pihaknya telah bersurat kepada para pimpinan PPIU tertanggal 11 Oktober 2021 tentang Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Umrah 1443H.
"Kami minta penyelenggara perjalanan ibadah umrah mempersiapkan keberangkatan jemaahnya, khususnya mereka yang telah mendaftar dan membayar biaya umrah di PPIU, namun tertunda keberangkatannya hingga saat ini," terang Hilman Latief dalam website Kemenag, Selasa (12/10).
Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah umrah sempat ditutup oleh Arab Saudi pada akhir Februari 2020 disebabkan pandemi. Penyelenggaraan umrah sempat dibuka kembali pada awal November 2020, dengan protokol kesehatan dan persyaratan khusus.
Data Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) mencatat, per November 2020, ada 26.328 jemaah yang tertunda keberangkatannya berusia 18 sampai 50 tahun.
ADVERTISEMENT
"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi saat itu," jelas Hilman.
Namun, otoritas Saudi kembali menutup sementara akses masuk ke wilayahnya bagi pendatang dari 20 negara, termasuk Indonesia. Keputusan tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2021 dan berlaku efektif sejak 3 Februari pukul 21.00. Sejak itu belum ada lagi pemberangkatan jemaah umrah asal Indonesia.
"Sehubungan info Saudi tengah persiapkan aturan pelaksaan umrah bagi jemaah Indonesia, kami minta PPIU melakukan pendataan terhadap jemaah tertunda, khususnya terkait dengan pelaksanaan vaksinasi dosis lengkap yang menjadi persyaratan untuk melaksanakan ibadah umrah," paparnya.
"Kami minta PPIU segera melaporkan data jemaah yang telah divaksinasi dosis lengkap dan siap untuk diberangkatkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Hilman, pihaknya juga minta PPIU untuk melaporkan data jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya lalu melakukan pembatalan/penarikan biaya perjalanan ibadah umrah. Laporan disampaikan secara tertulis oleh masing-masing PPIU dan dikirimkan melalui email [email protected] atau [email protected]