Kemenag Perlu Perbaiki Komunikasi dengan Saudi Agar Batal Haji Tak Jadi Masalah

3 Juni 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jemaah melaksanakan tawaf terakhir dalam rangkaian haji (Tawaf al-Wadaa) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. Foto: AFP/Abdel Ghani BASHIR
zoom-in-whitePerbesar
Jemaah melaksanakan tawaf terakhir dalam rangkaian haji (Tawaf al-Wadaa) mengelilingi Ka'bah di Masjidil Haram, Makkah. Foto: AFP/Abdel Ghani BASHIR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Agama memutuskan meniadakan haji pada tahun ini bagi jemaah Indonesia baik yang reguler, khusus, kuota pemerintah, maupun yang haji atas undangan Kerajaan Saudi Arabia (KSA).
ADVERTISEMENT
Waketum PPP, Arwani Thomafi, menilai ada aspek yang dilampaui oleh Kementerian Agama terkait permintaan kepada Kerajaan Saudi Arabia (KSA) agar tidak mengeluarkan visa undangan (ta’syirah al mujamalah / courtesy visa) bagi Indonesia.
"Sikap tersebut telah melampaui kewenangan Kemenag dan itu melanggar prinsip diplomasi non-interference. Di mana tidak diperkenankan sebuah negara mengintervensi kebijakan negara lainnya. Jika toh itu akhirnya menjadi sikap pemerintah, maka itu lebih tepat menjadi ranahnya Kemenlu," tutur Arwani dalam rilisnya, Rabu (3/6).
Tak hanya itu, Arwani menyebut Menag salah alamat saat menyebut soal permohonan kepada Kedutaan (KBSA) agar tidak mengeluarkan visa furoda. Padahal istilahnya sudah berubah jadi visa mujamalah.
Wakil Ketua Umum PP/Wakil Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi. Foto: Dok. Pribadi/Arwani Thomafi
"Dan semua visa itu adalah kebijakan pemerintah pusat KSA, bukan oleh kedutaan (KBSA). Kedutaan tentu hanya issued saja," tutur Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, persoalan haji ini pada kenyataannya melibatkan banyak pihak mulai dari Kementerian Agama, Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Arab Saudi, serta pihak-pihak perwakilan Indonesia yang berada di Arab Saudi.
Terutama pada DPR (Komisi VIII) yang tidak ada pembicaraan lebih dulu akan putuskan pembatalan haji, meski pembatalan itu adalah salah satu opsi di Komisi VIII.
Arwani mendesak Kemenag memperbaiki komunikasi dengan semua pihak terkait pembatalan haji agar tak menjadi masalah di kemudian hari.
"Kami mendorong Pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk memperbaiki komunikasi dan koordinasi baik dengan DPR maupun dengan internal pemerintah agar kebijakan peniadaan haji tahun 2020 ini tidak menimbulkan persoalan baru dan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat," pungkasnya.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.