Kemenag soal Video Viral Dirut Bank Syariah di NTB Poligami: Sesuai Ketentuan

26 Agustus 2020 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi poligami. Foto: Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video yang menyebut seorang dirut bank syariah di NTB melakukan poligami. Dalam video itu, disebutkan istri pertama mengizinkan suaminya untuk menikah dengan perempuan yang disebut adik. Karena ungkapan 'adik', sejumlah netizen menganggap poligami itu terjadi antara dirut dengan perempuan kakak beradik.
ADVERTISEMENT
''Dengan ini saya mengizinkan, adek saya (nama perempuan) untuk menjadi istri kedua dari suami saya," ucap istri pertama dalam video tersebut.
Atas kontroversi tersebut, Kemenag melalui Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah melakukan penelusuran. Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi mengatakan pernikahan itu dilakukan pada 14 Agustus 2020 di KUA Mataram, NTB.
“Hasil penelusuran kami, status dua wanita dalam video tersebut bukanlah kakak beradik. Adapun panggilan “adik” dalam video tersebut mungkin saja panggilan akrab,” ujar Anwar Saadi dikutip dari laman Kemenag, Rabu (26/8).
Anwar menambahkan, ketentuan mengenai poligami memang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 dengan syarat yang cukup ketat, salah satunya memiliki surat izin poligami yang ditetapkan Pengadilan Agama.
ADVERTISEMENT
“Pasal 4 ayat (1) huruf l PMA 20 Tahun 2019, menyebutkan bahwa jika seorang lelaki hendak beristri lebih dari satu, maka ia harus mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama,” katanya.
Terkait video itu, Anwar menegaskan bahwa pernikahan itu dilaksanakan setelah pengantin pria mendapat penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penelusuran yang dilakukan juga menunjukkan bahwa status kedua wanita dalam video itu bukanlah kakak beradik.
“Video ini menjadi viral karena dianggap menikahi dua wanita yang berstatus kakak beradik dalam kurun waktu bersamaan, tentu saja ini menyalahi hukum Islam. Padahal faktanya mereka bukanlah kakak beradik,” pungkasnya.