Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 10 Agustus, Liburnya 11 Agustus

4 Agustus 2021 15:37 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, memastikan tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H pada 10 Agustus. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.
ADVERTISEMENT
Kamaruddin menanggapi kabar viral pemerintah menggeser tahun baru Islam dari 10 Agustus menjadi 11 Agustus.
"Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M," ucap Kamaruddin Amin dalam rilis Kemenag, Rabu (4/8).
Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, MenPANRB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. "Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan," sambung Kamaruddin.
Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. "Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," sebutnya.
"Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya," tandasnya.