Kemenag Tepis Isu Jemaah RI Ditolak Arab Saudi karena Belum Bayar Bea Akomodasi

18 Februari 2021 13:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masjidil Haram sebelum masa pandemi Foto: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Masjidil Haram sebelum masa pandemi Foto: pixabay.com
ADVERTISEMENT
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman, memastikan Indonesia tidak mempunyai utang akomodasi jemaah ke Arab Saudi.
ADVERTISEMENT
Penegasan ini disampaikan Oman menyusul beredarnya berita bahwa jemaah haji Indonesia ditolak Saudi karena belum bayar bea akomodasi. Berita itu kemudian beredar juga di WA Group.
“Informasi Indonesia belum bayar akomodasi jemaah jelas keliru dan menyesatkan. Jemaah haji Indonesia juga tidak pernah ditolak Arab Saudi,” tegas Oman di Jakarta, dikutip dari website Kemenag, Kamis (18/2/2021).
Menurut Oman, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara dengan manajemen penyelenggaraan haji terbaik di dunia. Hal itu tentunya tidak terlepas dari manajemen pengelolaan haji yang baik dalam segala aspek, termasuk dalam proses pengadaan layanan di Arab Saudi, baik transportasi, katering, maupun akomodasi.
"Indonesia itu terbaik dalam manajemen penyelenggaraan ibadah haji. Itu diakui banyak negara, dan tidak sedikit dari mereka yang melakukan studi banding,” ujar Oman.
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman. Foto: Kemenag
Terkait dana haji, Oman kembali menegaskan bahwa sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, dana haji telah dialihkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
ADVERTISEMENT
“Sejak itu, Kementerian Agama sudah tidak mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apa pun,” tandas Oman.
Ilustrasi uang Riyal Arab Saudi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Haji 2021 Menunggu Kepastian Arab Saudi

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi memberhentikan sementara waktu keluar masuk warga asing dari 20 negara, termasuk dari Indonesia. Kebijakan pemerintah Arab Saudi itu mempertimbangkan penularan COVID-19 yang dinilai semakin tinggi. Penangguhan ini mulai berlaku mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 malam waktu setempat.
Menag Yaqut Cholil Coumas mengatakan kepastian haji di 2021 masih menunggu kepastian dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Selama beberapa bulan terakhir, kata dia, Kemenag telah berkoordinasi dengan otoritas Kerajaan Arab Saudi membahas persiapan ibadah Haji 2021.
"Yang pertama, saya sebagai Menteri Agama telah bertemu Duta Besar Arab Saudi untuk RI pada Senin, 11 Januari 2021 di Kantor Kementerian Agama," kata Gus Yaqut, Selasa (19/1).
ADVERTISEMENT
Kemudian Yaqut bertemu BLT Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah dengan didampingi Sekretaris Haji telah berkoordinasi dengan otoritas terkait di Arab Saudi pada 17-24 Desember 2020. Otoritas tersebut adalah Asdep Urusan Haji Arab Saudi, Ketua Nakoba Amalisayah, General Authority of Civil Administration, dan Imigrasi Arab Saudi.