Kemenag Terbitkan Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban

30 Juni 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beberapa hewan kurban berupa kambing yang diperjual belikan di trotoar di kawasan Cikini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Beberapa hewan kurban berupa kambing yang diperjual belikan di trotoar di kawasan Cikini. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M agar terhindari dari COVID-19.
ADVERTISEMENT
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal,” ucap Menag Fachrul Razi dalam siaran pers, Selasa (30/6).
Menurut Menag, salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.
Salat Idul Fitri di Cipanas, Cianjur dengan protokol pencegahan COVID-19. Foto: Muhamad Iqbal/kumparan
Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
ADVERTISEMENT
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jemaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khotbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;
i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:
ADVERTISEMENT
Protokol Penyembelihan Hewan Kurban
Permintaan hewan kurban, kambing dan sapi di Pasar Kambing, Jalan Sabeni, Tanah Abang, Jakarta meningkat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Untuk penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraannya harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
ADVERTISEMENT
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
ADVERTISEMENT
“Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam edaran ini akan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait,” pesan Menag.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.