Kemenaker Antisipasi PHK Imbas Corona: Stimulus Pengusaha hingga Tekan Pajak

1 Mei 2020 17:31 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah gelar rapid test Covid-19 bagi 1000 pekerja. Foto: Dok. Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah gelar rapid test Covid-19 bagi 1000 pekerja. Foto: Dok. Kemenaker
ADVERTISEMENT
Pandemi corona yang melanda negeri ini selama dua bulan belakangan ini telah menyebabkan roda perekonomian berhenti. Sektor tenaga kerja terkena imbasnya, salah satunya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di sejumlah perusahaan.
ADVERTISEMENT
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi PHK ini lebih meluas.
"Untuk mengantisipasi dan menangani dampak COVID-19 di sektor Tenaga Kerja, pemerintah telah mitigasi terhadap dampak COVID-19 dengan berbagai cara," kata Ida dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/5).
"Stimulus bagi pelaku usaha untuk mencegah meluasnya PHK, berbagai stimulus ekonomi ini diberikan untuk perusahaan yang berkomitmen untuk tidak melakukan PHK," lanjut Ida.
Selain itu, jelas Ida, ada keringanan bagi pekerja sektor informal, insentif pajak, rencana relaksasi pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja, pinjaman kredit dan skema program lainnya.
Peserta mengikuti pelatihan menjahit 'upper' atau bagian atas alas kaki di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Siswowidodo
"Jaring pengaman sosial bagi pekerja sektor informal, dengan memprioritaskan bantuan untuk pekerja yang masuk kategori miskin dan rentan, prioritas kartu prakerja untuk korban PHK atau yang dirumahkan tanpa dibayar," kat Ida.
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.