news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri: 5 Pj Diputuskan di Rapat Dipimpin Jokowi, Dihadiri Menteri-KaBIN

12 Mei 2022 13:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan
ADVERTISEMENT
Mendagri Tito Karnavian melantik 5 Pj Gubernur tahap awal pengisian kekosongan kepala daerah yang habis masa jabatannya di bulan ini. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan penunjukan Pj diputuskan dalam sidang tim penilai akhir (TPA) yang diikuti Presiden Jokowi pada 9 Mei lalu.
ADVERTISEMENT
"Tadi Pak Menteri juga mengatakan, itu tidak diputuskan sendiri oleh Presiden, tetapi diputuskan di dalam sidang tim penilai akhir," kata Benni di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (12/5).
Dalam sidang itu, kata Benni, juga dihadiri Mensesneg Pratikno, Seskab Pramono Anung, MenPANRB Tjahjo Kumolo hingga Kepala BIN Budi Gunawan.
"Nah, untuk yang 5 provinsi ini, sidang dilakukan tanggal 9 Mei 2022. Dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara, Menteri Sekretaris Kabinet, MenteriPANRB, Kepala BKN, kepala BIN, dan Kapolri," tuturnya.
Benni menjelaskan dalam sidang itu, Jokowi berserta jajarannya melakukan penelurusan terhadap latar belakang setiap kandidat.
"Untuk mem-providing satu-satu kandidat. Latar belakangnya seperti apa. Dari sisi kepegawaian BKN akan melihat, ini background track record kepegawaian seperti apa, pernah ditegur, dan sebagainya. Untuk isu yang lain, ada teman-teman dari BIN ada teman-teman yang lain," ucapnya.
ADVERTISEMENT
"Sehingga kita betul-betul mendapatkan kandidat yang berkualitas. Diyakini oleh team bahwa yang bersangkutan capable untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat kepala daerah. Akhirnya diputuskanlah dari yang disampaikan untuk masa tugas paling lambat satu tahun," lanjut Benni.
Lebih lanjut, ia menjelaskan tugas dan kewenangan Pj secara umum sama dengan pejabat definitif.
"Tugas dan kewenangan secara umum sama dengan penjabat definitif. Tapi penjabat daerah ini tidak kolektif, ya, dia ditunjuk. Bagi yang ditunjuk, ada pembatasan kewenangan yang dia miliki," tutupnya.