Kemendagri: Achmad Marzuki Sudah Pensiun dari TNI, Statusnya ASN

6 Juli 2022 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan cinderamata kepada Pangdam IM, Mayjen (TNI) Achmad Marzuki, pada kegiatan Pamitan Pangdam Iskandar Muda di Makodam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). Foto: Humas Pemprov Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyerahkan cinderamata kepada Pangdam IM, Mayjen (TNI) Achmad Marzuki, pada kegiatan Pamitan Pangdam Iskandar Muda di Makodam, Banda Aceh, Rabu (1/12/2021). Foto: Humas Pemprov Aceh
ADVERTISEMENT
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjawab polemik penunjukan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Benni menegaskan penunjukan Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh sudah sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan dan beralih sebagai ASN Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya," kata Benni, Rabu (6/7).
Benni menerangkan, saat ini Achmad Marzuki berusia 55 tahun. Batas usia pensiun untuk TNI berbeda-beda setiap jabatannya. Perwira memiliki batas usia pensiun yang paling tinggi, yakni 58 tahun.
Aturan tentang batas usia pensiun untuk anggota TNI ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Benni menekankan, Achmad Marzuki telah pensiun dini, sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif.
ADVERTISEMENT
“Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif,” tegas Benni.
“Yang jelas, yang bersangkutan bukanlah anggota TNI aktif, melainkan ASN Kemendagri dengan jabatannya Staf Ahli Menteri yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” lanjut Benni.
Berpengalaman di Aceh
Pelantikan Achmad Marzuki yang berlangsung dalam sidang rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di kantor DPRA, Rabu (6/7/2022). Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Benni membeberkan rekam jejak Achmad yang sudah paham betul Aceh. Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.
Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.
Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda pada 2020 lalu. Pendek kata, menurut Kemendagri, Achmad sudah berpengalaman memimpin prajurit TNI AD di Aceh. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.
ADVERTISEMENT
Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.
Hingga pada Selasa (4/7) kemarin, Achmad dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri. Hari ini, Achmad telah resmi dilantik Mendagri Tito Karnavian di Kota Banda Aceh.