Kemendagri: Ada Gubernur Telat Usulkan Pj Bupati/Wali kota, Masa Kita Tunggu

13 Mei 2022 17:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Otda sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Annisa Thahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Otda sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik. Foto: Annisa Thahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri sekaligus Pj Gubernur Sulawesi Barat Akmal Malik mengungkapkan, 25 penjabat (Pj) bupati-wali kota yang habis masa jabatannya pada Mei ini sudah diputuskan oleh Kemendagri. Ia menegaskan, pihaknya tak akan menunggu gubernur yang terlambat mengusulkan terkait Pj bupati-wali kota.
ADVERTISEMENT
"Semua, kan, kita minta administrasi kepada gubernur. Cuma banyak gubernur terlambat. Saya bersurat itu, 'wahai gubenur se-Indonesia', isi surat saya, ya. 'Tolong, dong, sebelum tanggal 22 April semua itu usulan semua masuk'. Ada yang belum masuk," kata Akmal di Gedung Kemendagri, Jumat (13/5).
"Kabupaten/kota, ya, tiga, gubernur tiga juga. [Tapi], kan, untuk Gubernur kami yang menyeleksi [dan usul]. Kita punya tim menyeleksi di sini," imbuh dia.
Mekanisme pengusulan Pj bupati-wali kota oleh gubernur ke Kemendagri diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Menurut aturan Kemendagri, penerimaan usul Pj bupati-wali kota yang habis masa jabatannya bulan ini yakni pada 22 April, sementara penunjukan Pj bupati-wali kota pada 9 Mei.
Menurut Akmal, ada empat gubernur yang terlambat menyampaikan usulan, di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, Maluku, dan Papua.
ADVERTISEMENT
"Di UU-nya begitu, bupati/wali kota, gubernur yang mengusulkan. Kami sudah bersurat kepada gubernur, 'halo para gubernur, silakan usulkan, nih, siapa yang akan menjadi Pj bupati,". Gitu, lho, sudah kita lakukan. Ada yang 4 kemarin tidak menyampaikan. Saya enggak tahu motivasinya apa, yang jelas surat kami sudah sampai ke beliau," ungkapnya.
"Bulan Maret sudah kami surati semua daerah agar segera ajukan tiga nama. Penjabat gubernur kami yang usulkan, kami sudah pantau, dari 600 sekian itu kami pantau," imbuh dia.
Akmal menerangkan, Kemendagri akan menunjuk Pj bupati dan wali kota apabila tak ada usulan dari gubernur. Ia bercerita, Gubernur Maluku Murad Ismail sempat protes karena usulannya tak diterima Kemendagri.
"Sumsel yang terlambat ya memang mengusulkan. Cuma kayak Maluku, dia baru mengusulkan tanggal 9 Mei, nyampe di kita 9 Mei. Sudah diputuskan. Saya lihat suratnya diprotes," ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian lantik 5 PJ Gubernur di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Kemendagri
"Bapak mengusulkan di kami tanggal berapa? [Dia bilang] surat kami tanggal 25. Tapi kami menerimanya 9 Mei, kami punya buktinya, nih. Di surat saya katakan tanggal 30 Mei sebelum berakhirnya masa jabatan sudah harus sampai kepada kami," jelas Akmal.
ADVERTISEMENT
Ia menekankan, banyak proses penunjukan yang Pj yang harus dilakukan Kemendagri. Sebab itu, ia menegaskan gubernur yang terlambat mengusulkan Pj bupati-wali kota tak akan ditunggu.
"Kami, kan, harus melakukan profiling, semua pemda paling lama 22 April itu harus selesai. Ternyata ada beberapa yang belum yaitu Maluku, Sumsel, Papua. Satu lagi saya lupa. Itu ada 25 kabupaten/kota. Itu ada empat yang terlambat," urainya.
"Ini untuk yang Mei ini habis masa jabatannya. Masa kami harus tunggu-tunggu dia? Kalau mobil harus berangkat, ya, berangkat. Nanti kita cari penumpang di jalanan. Kita serahkan kewenangan presiden. Tidak ada yang usulkan, kami yang usulkan," pungkas dia.