Kemendagri Buka Pendaftaran e-KTP untuk Penghayat Kepercayaan, Mei

9 April 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Dirjen Dukcapil terkait kepercayaan di KTP (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Dirjen Dukcapil terkait kepercayaan di KTP (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah menyiapkan pembuatan KTP elektronik (e-KTP) untuk para penganut kepercayaan. Proses pendaftaran akan dibuka pada Mei 2018 sehingga semua KTP elektronik bisa dicetak usai pelaksanaan Pilkada atau Juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Kita perlu menyiapkan aplikasi perangkat formulirnya agar seluruh Indoensia bersama dan mensosialisasikan kepada seluruh teman-teman penghayat lain," kata Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh pada konferensi pers di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (9/4).
"Usai pilkada KTP elektronik sudah bisa dibagikan,” imbuhnya.
Ilustrasi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Zudan menjelaskan, untuk penduduk penganut kepercayaan nantinya akan ditulis dalam kolom kepercayaan dengan kalimat ‘Kepercayaan: Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa’. Mereka bisa mulai mendatangi kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengisi formulir pembuatan KTP elektronik.
"Dan insyaallah masyarakat sudah mulai bisa mendaftar dan sosialisasi mengisi formulir di Dinas Dukcapil mulai bulan Mei. Jadi sudah bisa sosialisasi dan pengisian formulir," imbuh dia.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kemendagri juga menerbitkan Permendagri terkait pelayanan pembuatan dokumen kependudukan paling lama 1 jam. Permendagri itu akan disosialisasikan mulai pekan ini.
ADVERTISEMENT
“Permendagrinya baru ditandatangani oleh Pak Menteri, saya belum cek nomornya," kata dia.
Para Penghayat Sunda Wiwitan (Foto: Nugraha Satia/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para Penghayat Sunda Wiwitan (Foto: Nugraha Satia/kumparan)
Lebih lanjut, kata Zudan, Permendagri itu akan mengatur pembuatan dokumen kependudukan selama 1 jam mulai dari KTP elektronik, KK, akta kelahiran dan kematian, akta perkawinan, dan surat keterangan pindah. Akan tetapi, pembuatan 1 jam itu hanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil, bukan kecamatan.
"Karena di kecamatan kita terbatas SDM dan alat-alat perekaman. Maka, kita terapkan pembuatan 1 jam dokumen pendudukan ini di Dinas Dukcapil,” tuturnya.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa langsung mendatangi Diskdukcapil setempat untuk keperluan pembuatan dokumen kependudukan selama satu jam.
Kemudian, di tiap Disdukcapil juga disiapkan layanan call center atau pengaduan. Sehingga, jika ada masyarakat yang ingin bertanya terkait proses pembuatan dokumen kependudukan bisa menghubungi layanan call center masing-masing Disdukcapil.
ADVERTISEMENT
“Jadi masyarakat bisa menelpon dan meminta informasi terkait proses dan layanan pembuatan dokumen kependudukan,” tutup Zudan.