Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemda, Wujudkan Akuntabilitas

5 Februari 2023 23:05 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penggunaan keuangan daerah Foto:  Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan keuangan daerah Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Kegiatan ini dalam rangka menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
ADVERTISEMENT
Kegiatan itu diikuti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung, Kamis (2/2/2023).
Kegiatan dilaksanakan secara hybrid dan dapat diikuti melalui media sosial dan youtube Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri.
Hadir sebagai narasumber ahli antara lain Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, kepala daerah, serta pakar dan ahli keuangan daerah.
Dirjen Keuda Kemendagri Agus Fatoni sebagai keynote speech pada saat membuka Rakor menyampaikan bahwa melalui rakor ini, pemda dapat memperoleh bekal, informasi dan pengetahuan yang cukup terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini sengaja kami mengundang Bapak/Ibu dalam rangka menjalin koordinasi dan komunikasi guna penyamaan pemahaman terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah," tegas Fatoni.
Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Dok. Istimewa
Fatoni menekankan laporan keuangan pemda harus menyajikan informasi yang bermanfaat. Menurutnya, pelaporan keuangan harus menyediakan beberapa informasi, pertama menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan.
Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai.
ADVERTISEMENT
Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
"Terakhir, keenam menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan," tutur Fatoni.
Fatoni melanjutkan, 2023 merupakan tahun kesembilan bagi pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni. Foto: Dok. Istimewa
Lebih lanjut Fatoni memberikan penjelasan, Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, sehingga diharapkan pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya.
ADVERTISEMENT
"Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan," jelas Fatoni.
Fatoni meminta pemda untuk mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan. Komponen tersebut, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO). Keempat, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keenam, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Fatoni berharap melalui Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diharapkan [pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, diharapkan jumlah Pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kian meningkat," pungkas Fatoni.
ADVERTISEMENT