news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kemendagri Jamin Blangko e - KTP Tersedia hingga Pemilu 2019

17 September 2018 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Administrasi Dukcapil, Zudan Arif. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Administrasi Dukcapil, Zudan Arif. (Foto: Kevin S Kurnianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pileg dan Pilpres akan diselenggarakan serentak pada April 2019. Menjelang pesta demokrasi tersebut, Kemendagri mencatat sekitar enam juta penduduk belum melakukan perekaman e-KTP yang menjadi syarat untuk mencoblos.
ADVERTISEMENT
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan A Fakrulloh mengatakan hingga saat ini persediaan blangko e-KTP masih tersedia. Oleh karena itu ia meminta masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk segera melakukan perekaman data e-KTP.
“Blangko sampai Desember 2018 masih tersedia 5,9 juta keping. Jumlah yang sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan blangko hingga Desember 2018. 5,9 juta ini ada di Dukcapil, yang beredar di daerah sekitar 2 juta keping, jadi total ada 7,9 juta keping,” ujar Zudan di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/9).
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)
zoom-in-whitePerbesar
Blangko e-KTP (Foto: Ardiansyah/ANTARA)
Zudan mengharapkan agar 5-6 juta penduduk untuk aktif untuk datang ke kecamatan atau Dukcapil setempat untuk melakukan perekaman e-KTP. Kemendagri memberikan batas perekaman hingga 31 Desember 2018.
“Kalau belum memiliki identitas pasti akan datang, karena jika datanya diblokir maka yang bersangkutan tidak bisa buka rekening bank, tidak bisa mengurus BPJS. Langkah ini harus kami ambil karena sisanya tinggal 6 juta lagi, tinggal sedikit dan yang bersangkutan sudah diberi waktu sejak 2011,” ujar Zudan.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Zudan mencurigai 6 juta penduduk yang tercatat belum merekam datanya itu sebelumnya memiliki dua KTP. Sehingga, saat mereka merekam data e-KTP, salah satu KTP tidak berlaku lagi. Jika kecurigaan itu terbukti, Zudan menegaskan akan segera memblokir data KTP lama itu.
“Kalau tanggal 31 Desember diblokir datanya dan tidak bisa transaksi perbankan. Ketika 2 Januari (2019) datang ke Disdukcapil dan merekam, maka datanya kembali (aktif),” ujar Zudan.